Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPS Kampung Akuarium: Ayo, Handphone Dititipkan ke Petugas Dulu...

Kompas.com - 17/04/2019, 09:40 WIB
Tatang Guritno,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 482 Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdaftar di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2019).

Dalam pantauan Kompas.com sejak pukul 07.00 WIB warga sudah memenuhi TPS 33 dan 40 di kampung tersebut.

Salah satu yang tak boleh dilupakan adalah ketentuan tidak boleh menbawa handphone ke dalam bilik suara saat melakukan pencoblosan.

"Ayo handphone-nya dititipkan ke petugas dulu," ujar Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 40 Kampung Akuarium Topas Juanda.

Baca juga: Nyoblos ke TPS, Anies dan Keluarga Kompak Pakai Baju Putih

Melalui pengeras suara, selain memanggil pemilih sesuai daftar, berulang kali Topas mesti mengingatkan pemilih untuk tidak membawa ponsel ke dalam bilik suara.

"Sekali lagi Bapak dan Ibu, teman-teman semua dilarang membawa handphone ke bilik suara. Bisa dititipkan dulu ke rekan atau petugas," Imbau Topas kepada warga.

Meski sudah dipasang Imbauan tidak boleh membawa handphone dibilik suara, namun tetap saja beberapa warga lupa akan peraturan tersebut.

Salah satunya adalah Evi (35) warga Kampung Akuarium mengaku lupa bahwa tidak diperbolehkan membawa handphone ke bilik suara.

Baca juga: Bukan Syarat Wajib, Pemilih Tanpa C6 Tetap Bisa Nyoblos Mulai Pukul 07.00

"Karena tadi nunggu sambil mainan handphone, waktu dipanggil buru-buru maju buat memilih, eh lupa handphone masih dibawa," ujar Evi.

Sementara itu warga lain bernama Diah (30) mengaku tidak tahu kalau ada aturan tidak boleh membawa handphone. Ia ingin memamerkan diri di sosial media saat lakukan pencoblosan.

"Sebenarnya ingin pamer sih, tapi ternyata tidak boleh. Memang pilihan itu sifatnya rahasia ya. Jadi nanti foto pake handphone di depan TPS aja," tuturnya.

Adapun sejumlah DPT yang terdaftar di TPS Kampung Akuarium juga terdiri dari warga yang tinggal di beberapa rumah susun di kawasan Marunda, Rawa Bebek, dan Kapuk.

Sebagai informasi larangan mendokumentasikan pencoblosan surat suara tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam peraturan itu disebutkan,"Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

Sementara itu dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf m PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengatakan larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com