DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 25 mahasiswa tak bisa mencoblos pada Pemilu 2019 di TPS 44 RT 01, RW 010, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok pada Rabu (17/4/2019).
Hal ini pun dibenarkan Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Depok, Nana Sobarna.
Sejumlah pemuda tersebut dicurigai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena memiliki perawakan seperti warga negara asing.
“Perawakan mereka mirip etnis tertentu dan mereka ini bergerombol sehingga membuat KPPS curiga, takutnya ada mobilisasi,” ucap Nana di Kantor KPU Depok, Jalan RA Kartini, Pancoran Mas, Depok, Kamis (18/4/2019).
Baca juga: Tidak Punya Form A5, Sejumlah Mahasiswa di Malang Ditolak Salurkan Hak Suaranya
Padahal, para mahasiswa tersebut telah membawa formulir A5 atau formulir untuk pindah TPS.
“Mereka ini mahasiswa yang berasal dari Bandung, Cianjur yang sedang diklat Bahasa Jepang di Sukmajaya untuk dipekerjakan di sana (Jepang),” ucap dia.
Ia mengungkapkan, ada sekitar 300 mahasiswa yang tengah diklat bahasa Jepang tersebut telah terdaftar memiliki A5.
“Ada 300 mahasiswa yang terdaftar dan kami sebar ke TPS yang berbeda-beda untuk menghemat surat suara,” ucapnya.
Namun, lantaran 25 orang mahasiswa ini datangnya bergrombol menyebabkan KPPS menolaknya.
Baca juga: Mahasiswa Pemegang A5 di Sleman Masih Antre hingga Malam untuk Mencoblos
Ditambah, TPS yang mereka tuju ini tidak sesuai dengan TPS yang ditentukan KPU.
“Namun, karena keterbatasan surat suara dan waktunya juga tidak memungkinkan sehingga 25 orang ini tidak terakomodir,” ucapnya.
Sementara, smahasiswa lainnya dapat melaksanakan pencoblosan di beberapa TPS sekitar.
Nana menyayangkan kejadian tersebut. Nana mengaku telat mendapatkan laporan kejadian itu sehingga para mahasiswa tersebut harus kehilangan hak suara.
“Karena pada saat kejadian dilaporkannya ke kami itu sudah menjelang siang mengakibatkan kami kesulitan mengakomodirnya,” ucap dia.
Saat ditolak pun, Nana mengatakan, mahasiswa tersebut cukup kooperatif dan mengerti.
“Tidak ada keributan, mereka cukup kooperatif dan membubarkan diri kok akhirnya,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.