Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Warga Bisa Langsung Nyoblos Pakai Formulir A5 Tanpa E-KTP

Kompas.com - 17/04/2019, 13:17 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilih di TPS 44, Jalan Petamburan IV, RT 002/004, Tanah Abang, Jakarta Pusat bisa menggunakan formulir A5 atau formulir untuk pindah TPS.

Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.

Pengamatan Kompas.com, ada dua pemilih yang menggunakan formulir A5 di TPS ini.

"Pemilih A5 nomor 44 atas nama Suzi Septiyarni," ucap pengawas TPS saat memanggil pemilih dengan formulir A5.

Para pemilih ini pun wajib menunjukan formulir A5 yang diberikan oleh KPU DKI Jakarta.

Salah satunya adalah Suzi septiyarni, Ia menggunakan formulir A5 lantaran harus pindah TPS dari seharusnya TPS 42.

"Saya pakai A5 karena pindah ke TPS sini. Soalnya saya jadi pengawas TPS juga. Tadi sih langsung saja ngasih form A5 tanpa e-KTP," ucap Suzi kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2019).

Baca juga: Pemilih DPTb Pemegang Formulir A5 Boleh Mencoblos sejak Pukul 07.00

Suzi menggunakan hak pilihnya sekitar pukul 10.52 WIB bersama para pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Meski demikian, untuk para pemilih yang hanya membawa e-KTP baru bisa menggunakan hak pilihnya setelah semua pemilih yang terdaftar di DPT selesai menggunakan hak pilih.

"Kalau untuk yang hanya bawa e-KTP tapi memang harus disesuaikan dengan alamat ya, itu menunggu sampai seluruh DPT selesai," ujar petugas TPS.

Ia menyebut sempat mendapat protes dari beberapa warga yang berKTP daerah namun tak bisa mencoblos.

"Tadi ada banyak orang daerah yang protes, pas pagi cuma kan aturannya enggak bisa. Harus sesuai alamat e-KTP," tuturnya.

Baca juga: Sejumlah Kendala di TPS, soal Formulir C6, A5, hingga TPS Belum Siap Pukul 07.00

Diketahui, formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.


Adapun pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP dan tidak punya formulir A5 saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.

Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com