Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Tempel di Tiang Listrik

Kompas.com - 22/04/2019, 19:18 WIB
Walda Marison,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pengedar sabu dengan modus tempel, RFF alias B di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

B mengedarkan sabu dengan modus menempelkan barang haram itu di suatu tempat, salah satunya di tiang listrik di DKI Jakarta.

Mulanya, bandar berkomunikasi dengan pelanggan untuk menentukan tempat transaksi. Setelah tempat disetujui, bandar menyuruh B ke tempat yang telah disepakati.

Nantinya, B menempelkan barang ke tempat yang telah dijanjikan, salah satunya di tiang listrik di wilayah DKI Jakarta.

"Jaringan mereka pakai sistem tempel. Jadi dari hand to hand. Biasanya ditempel di tempat-tempat seperti tiang listrik sama seperti kasus sebelumnya sebelumnya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta Selatan Senin (22/4/2019).

Baca juga: Pembesuk Tahanan di Lapas Trenggalek Selundupkan Sabu di Kepala Ikan Lele

B juga diketahui masih satu jaringan dengan pengedar sabu sekaligus ojek online yang ditangkap Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kepada polisi, B mengaku bekerja sebagai karyawan swasta ini telah menjadi pengedar sabu cukup lama.

"Dia mengaku sudah 1,5 tahun mengedar sabu," ucap Vivick.

Dia mengaku mau menjadi pengendar demi mencari penghasilan tambahan. Sekali mengantar sabu, dia kerap dibayar bandar dengan uang atau dengan sabu juga.

"Kalau dibayar dia suka fifty fifty, ada yang dibayar dengan sabu, ada juga dengan duit. Masih periksa lagi berapa penghasilan yang dia terima," kata dia.

Baca juga: Polda Sulsel Bekuk 2 Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas

B ditangkap di kediamannya di Jalan Kranji, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (19/4/2019). Polisi juga mengamankan sabu siap edar seberat 520 gram di laci lemarinya.

Dia dijerat dengan Pasal 114 KUHP Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup.

Polisi juga masih mencari sosok bandar yang selama ini menyuplai barang tersebut.

"Kami masih mengejarnya sosok pengedar dengan inisial O alias M. Dia diketahui ada di Sentul, Bogor," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com