JAKARTA,KOMPAS.com - Dua pengedar sabu dan ganja diringkus Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 dan 9 April 2018. Salah satu dari dua pemuda ini adalah pengemudi ojek online. Dua tersangka yang berperan sebagai kurir ini ditangkap di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama menyasar kepada tersangka yang bernama Adhe Ferdana (27). Adhe sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba. Berdasarkan laporan tersebut kita melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama di Gang Sosial, di kawasan Pejaten," ujar Kepada Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Dari tangkapan tersangka pertama, polisi mendapati 68 gram Sabu dan ganja 43 gram. Dia ditangkap pada Minggu, (7/4/2019).
Dari pemeriksaan tersangka pertama, polisi mendapat adanya pengedar lain. Alhasil polisi pun mencari sosok Mochamad Tauhid (38) yang dikabarkan berada di kawasan Jakarta Pusat.
Polisi kemudian menangkap Tauhid di dalam rumah kosnya yang berada di Gang UU, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (11/4/2019) pukul 00.30 tadi pagi.
Dari rumah kos tersebut, polisi mendapati sabu seberat 1,2 kilogram yang terbungkus kotak kemasan susu dan kotak handphone.
"Itu dikemas di kotak Handphone dan kotak kemasan susu dan disimpan di laci kostnya," terangnya.
Barang tersebut lanjut Vivick sudah siap jual. Menurutnya pengakuan tersangka kepada pihak polisi, mereka baru satu minggu bekerja sebagai pengedar.
"Ya tapi kita enggak percaya gitu saja. Ngakunya sih baru seminggu," terangnya.
Kedua tersangka mengedarkan sabu sesuai perintah bosnya. Bos akan menginstruksikan kedua tersangka untuk menaruh barang tersebut ke sebuah tempat.
Nantinya pembeli akan mengambil barang tersebut. Kedua kurir pun tidak tahu berapa harga tiap barang yang diantar.
"Mereka nggak tahu hargnya. Hanya bosnya yang tahu. Ini masih kita cari bosnya, status DPO," terangnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat kurungan seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.