Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Bunyi Revisi Pergub soal Pembebasan PBB

Kompas.com - 23/04/2019, 17:21 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp 1 Miliar.

Revisi pergub itu menuai protes karena Anies menetapkan kebijakan penggratisan PBB itu hanya sampai 31 Desember 2019.

Baca juga: Anies Sebut PBB Gratis Akan Diperluas hingga Guru dan Mantan Presiden

Dalam pembukaan revisi pergub itu dijelaskan bahwa pergub direvisi lantaran adanya perubahan objek pajak bangunan yang tidak sesuai dengan kriteria berdasarkan pendataan.

Karena itu, dalam revisinya, Anies menyelipkan Pasal 2A yang berbunyi, "Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan."

Kemudian di antara pasal 4 dan 5 diselipkan juga pasal 4A yang berbunyi, "Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019."

Setelah itu, diselipkan pula pasal 5A yang isinya, "Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2."

Revisi sebelumnya pada 2018 tak lagi berlaku.

Baca juga: Anies Bantah Hentikan Kebijakan PBB Gratis

Anies membantah revisi ini bermaksud untuk menghentikan kebijakan penggratisan PBB.

"Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp 1 miliar, boleh nggak besok di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Anies mengatakan alih-alih dihentikan, kebijakan penggratisan PBB itu akan diperluas.

"Dan kami rencana menambahkan tahun ini, kami rencananya akan bangun ini semua guru bebas PBB di Jakarta, semua guru, kemudian termasuk pensiunan guru," ujar Anies.

Kebijakan pembebasan PBB ini pertama kali diterapkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2015. Saat ini ada 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan pajaknya. Pergub seputar PBB bisa diakses di jdih.jakarta.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com