Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Ramyadjie Priambodo, Tersangka Skimming ATM yang Menyamar Jadi Wanita

Kompas.com - 25/04/2019, 09:03 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembobolan (skimming) ATM dengan tersangka Ramyadjie Priambodo (RP) memasuki babak baru. Ramyadjie segera disidang karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap.

Keputusan itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019, tanggal 15 April 2019.

Ramyadjie beserta barang bukti seperti mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI hari ini (25/4/2019).

"Selanjutnya akan diadakan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis, 25 April 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (24/4/2019).

Baca juga: Ramyadjie Priambodo Miliki dan Simpan Mesin ATM di Kamarnya Sejak 2018

Awal Pengungkapan Kasus Skimming di Mesin ATM

Pengungkapan kasus skimming di mesin ATM itu berawal saat penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ramyadjie di kamar apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.

Saat penangkapan, polisi menyita sebuah mesin ATM di kamar apartemen Ramyadjie sebagai barang bukti. Ramyadjie mengatakan, ia sudah memiliki mesin ATM sejak tahun 2018.

Ia menggunakan mesin ATM tersebut untuk mempelajari sistem kerja dan kelemahan mesin tersebut. 

Baca juga: Ramyadjie Priambodo Bungkam Ditanya Identitas Pemberi Mesin ATM

Barang bukti mesin atm yang diamankan saat penggeledahan apartemen Ramyadjie Priambodo (RP) di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Istimewa Barang bukti mesin atm yang diamankan saat penggeledahan apartemen Ramyadjie Priambodo (RP) di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

Selain itu, RP juga mengaku mempelajari teknik skimming sekaligus mendapatkan data-data rekening korban melalui komunitas online di black market (pasar ilegal di internet).

"(Mendapatkan data nasabah) dari black market di dalam internet. Dia ikut tergabung dalam suatu kelompok di sana," kata Argo.

Total Keuntungan Aksi Skimming Senilai Rp 300 Juta

Ramyadjie melakukan aksi skimming itu seorang diri sebanyak 91 kali dengan total keuntungan yang ia dapatkan senilai Rp 300 juta. Dalam melakukan aksinya, ia menyamar sebagai seorang perempuan yang menggunakan kerudung

"Melakukannya (aksi skimming) sudah 91 kali. Uang yang didapatkan sementara totalnya ada Rp 300 juta," ujar Argo.

Uang yang didapatkan dari hasil skimming itu digunakan tersangka untuk transaksi jual beli bitcoin.

Baca juga: 91 Kali Bobol ATM, Ramyadjie Priambodo Dapat Rp 300 Juta

"Semua transaksi yang dilakukan tersangka RP itu dilakukan dalam bentuk transaksi jual beli bitcoin," ujar Argo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com