Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Ojek Online Berlaku, Pengamat: Tidak Merugikan, tetapi Menguntungkan

Kompas.com - 01/05/2019, 07:03 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis kebijakan transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menilai, kebijakan penerapan tarif harga untuk ojek online (ojol) yang mulai berlaku Rabu (1/5/2019) membawa keuntungan.

"Kebijakan itu bukan merugikan, tetapi menguntungkan untuk pengendara ojol dan penumpangnya," ujar Tigor kepada Kompas.com, Senin (30/4/2019).

Kebijakan penerapan tarif baru, menurut Tigor, mengutungkan pengendara dan penumpang ojol karena meningkatkan keamanan berkendara saat menggunakan jasa ojol.

Baca juga: Ingat, Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku Hari Ini!

Dengan tarif baru, pengemudi ojek online bisa mendapatkan uang lebih untuk biaya perawatan kendaraannya.

"Para driver ojol dapat membayar cicilan motor baru, atau melakukan biaya perawatan sehingga penumpang juga ikut diuntungkan karena para driver ojol membawa mereka menggunakan kendaraan yang layak," ucap Tigor.

Untuk wilayah Jabodetabek, tarif batas bawah Rp 2.000, tarif batas atas Rp 2.500 dan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Jabodetabek masuk dalam zona II.

Sementara itu, besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Untuk Zona III, batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.

Penetapan biaya jasa batas bawah dan batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya yang telah mendapatkan potongan tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator maksimal 20 persen. Sementara itu, yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi.

Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

Baca juga: Komentar YLKI Mengenai Tarif Ojek Online

Tigor juga mengatakan, pengaturan tarif ojol yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 akan berdampak pada tidak adanya perang tarif dari aplikator ojol.

Perang tarif itu, tambah Tigor, justru akan membuat pengendara dan penumpang ojol dirugikan.

"Jadi sudah diatur standar atas, bawah dan minimalnya. Itu sudah bagus. Sesuai dengan kebutuhan pengendara dan daya beli konsumen. Perang tarif dari para aplikator malah merugikan baik untuk pengendara maupun konsumen," papar Tigor.

Tigor berharap, ke depan pemerintah juga dapat membuat regulasi tentang ketentuan potongan komisi untuk aplikator dari keuntungan pengendara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com