Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor

Kompas.com - 05/05/2019, 20:47 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono atau Jokdri dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/5/2019).

Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Adapun, sidang akan dipimpin oleh Kartim Haeruddin dengan dua hakim anggota yakni R Iim Nurohim dan Sudjarwanto.

"Perkara Nomor 463/Pid.B/2019/PN JKT.Sel atas nama Joko Driyono, sidang pertama pada Senin, 6 Mei 2019," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/5/2019).

Baca juga: Ditahan, Joko Driyono Pastikan Tetap Kooperatif

Kendati demikian, Guntur belum dapat memastikan waktu pelaksanaan sidang perdana Jokdri tersebut.

"(Waktu pelaksanaan sidang) biasanya siang setelah jam 12.00 WIB. Ikuti saja, biasanya menunggu terdakwa dan jaksanya lengkap," kata Guntur.

Seperti diketahui, Jokdri diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh tim Satgas Antimafia Bola, Jumat (12/4/2019) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) alias P21.

Tim Satgas Antimafia Bola juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya pemotong kertas, mobil, dan laptop.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu.

Penetapan itu diawali dengan laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, pada 16 Desember 2018.

Jokdri disebut telah memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan. Aksi itu diduga telah dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor.

Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com