Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Diperiksa Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana...

Kompas.com - 28/05/2019, 05:51 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana.

Keempat saksi tersebut adalah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen, politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74), anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, dan Ustaz Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo.

Baca juga: Datang ke DPR, Keluarga Eggi Sudjana Adukan Kasus Makar ke Fadli Zon


Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Polisi membubarkan unjuk rasa  tersebut karena tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Polisi membubarkan unjuk rasa tersebut karena tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.

Kivlan Zen Mengaku Tak Hadiri Acara Diskusi Eggi

Kivlan Zen diperiksa sebagai saksi pada 16 Mei. Ia mengaku dicecar pertanyaan terkait video yang menampilkan Eggi Sudjana saat menyuarakan people power.

Saat ditanya penyidik, Kivlan mengaku tak menghadiri acara diskusi saat Eggi menyuarakan people power.

"Saya enggak menghitung (jumlah pertanyaannya). Soal saya sebagai saksi untuk Eggi Sudjana, (ditanyakan) terkait omongan (people power) saat 17 April. Saya bilang saya enggak hadir di situ (acara diskusi Eggi), saya enggak bisa menerangkan dong," kata Kivlan.

Baca juga: Kata Kivlan Zen soal Makar hingga Kabar Melarikan Diri....

Dalam pemeriksaan, Kivlan juga menginformasikan tentang aksi unjuk rasa yang ia lakukan bersama Eggi di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada 9 Mei.

"Saya sendiri juga ngomong tentang pertemuan tanggal 5 Mei di Rumah Joeang. Tentang omongan bahwa ada kecurangan (dalam Pemilu 2019), sehingga saya sarankan tanggal 9 Mei ke Bawaslu (untuk menyampaikan pendapat)," ujarnya. 


Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74) (baju hitam) di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74) (baju hitam) di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Permadi Mengaku Memiliki Perbedaan Pemahaman dengan Eggi

Selanjutnya, politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74) dimintai keterangan sebagai saksi pada 20 Mei.

Permadi mengaku dicecar 50 pertanyaan selama 8,5 jam oleh penyidik terkait seruan people power Eggi Sudjana.

"Ada 50 pertanyaan. Pertanyaan pertama itu apakah saya kenal dengan Eggi Sudjana. Saya bilang kenal, tapi tidak akrab dan belum tentu setahun sekali bertemu (Eggi Sudjana)," kata Permadi, Senin (20/5/2019).

Baca juga: Permadi: Saya Enggak Pernah Makar!

Permadi mengaku tidak mengetahui peristiwa ketika Eggi Sudjana berpidato terkait seruan people power di Jalan Kertanegara pada 17 April.

"Saya tidak pernah ke Jalan Kertanegara," ujar Permadi kepada awak media.

Ia pun merasa dirinya dijebak lantaran disebut hadir dalam acara saat Eggi Sudjana berpidato itu.

Selain itu, kata Permadi, dirinya mempunyai pemahaman ideologi yang berbeda dengan Eggi Sudjana. Oleh karena itu, ia memiliki pemahaman berbeda terkait arti people power tersebut.

"Terus terang antara saya dan Eggi Sudjana ada perbedaan pendapat antara lain (terkait people power) dan ideologi. Kami masing-masing menghargai perbedaan pendapat itu," ujar Permadi.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN)  Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk Shalat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Amien Rais diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk Shalat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Amien Rais diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Amien Rais Bawa Buku Jokowi People Power Sebagai Referensi

Amien Rais membawa sebuah buku berjudul Jokowi People Power saat diperiksa polisi pada 24 Mei.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Amien Rais, Ahmad Yani, mengatakan, kliennya membawa buku itu dengan tujuan dijadikan referensi dalam menjelaskan arti people power.

"Buku Jokowi People Power itu, kan, ditunjukkan (untuk menjelaskan) apa yang dimaksud dengan people power," kata Yani, Jumat (24/5/2019).

Baca juga: Surat Terbuka Istri Penulis Jokowi People Power kepada Amien Rais

Sementara itu, saat diperiksa oleh penyidik, Amien Rais membantah keterkaitan people power dan upaya menjatuhkan pemerintah atau kepala negara.

Bantahan tersebut disampaikan Amien setelah diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan," kata Amien kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Amien mengaku dicecar 37 pertanyaan terkait kasus makar atas seruan people power yang dilontarkan tersangka Eggi Sudjana.

Dalam pemeriksaan itu, ia juga menyebut gerakan people power diatur dalam undang-undang selama tidak merugikan negara dan menimbulkan kehancuran.

"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis, dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrokan, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," ujarnya.

Ustaz Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus makar tersangka Eggi Sudjana, Senin (27/5/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Ustaz Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus makar tersangka Eggi Sudjana, Senin (27/5/2019).

Ustaz Sambo Mengaku Tak Tau Saat Eggi Berpidato

Ustaz Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo menjadi saksi keempat yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sambo diperiksa selama 17 jam sejak Senin (27/5/2019) pukul 10.30 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia mengaku dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus makar tersangka Eggi Sudjana.

"(Pertanyaan) pertama kaitannya dengan Bang Eggi. Kedua, berkaitan dengan pidato-pidato saya. Ada yang merekam gitu, ya sudah saya jawab apa adanya sesuai yang ada di video itu," kata Sambo kepada awak media, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Diperiksa 17 Jam, Ustaz Sambo Klarifikasi Seruan People Power Eggi Sudjana

Sambo mengatakan, dirinya berada di Jalan Kertanegara saat Eggi Sudjana berpidato terkait seruan people power pada 17 April.

Kendati demikian, ia mengaku tak mengetahui peristiwa saat Eggi menyerukan people power.

"Konteksnya kan beda. Saya konteksnya ceramah di tempat (Jalan Kertanegara). Saya enggak tahu, saya enggak di situ dalam artian enggak di luar kan gitu. Dia (Eggi) ngomong di luar kan gitu," ujar Sambo.

Adapun, Eggi telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei ini. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com