Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Temuan Terbaru Polisi Terkait Kerusuhan 22 Mei 2019

Kompas.com - 29/05/2019, 11:03 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sepekan sejak kerusuhan 21-22 Mei 2019 terjadi. Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari dalang dari pecahnya kerusuhan yang bertepatan dengan pengumuman hasil Pemilu 2019.

Dalam prosesnya, polisi menemukan sejumlah temuan-temuan terkait dengan kerusuhan yang terjadi di beberapa titik tersebut.

1. Penyebar Konten yang Ajak Massa Lemparkan kotoran ke Panser Ditangkap

Polisi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membuat konten yang berisi ajakan kepada massa untuk melemparkan kotoran ke panser milik Polisi saat aksi 22 Mei 2019 lalu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku bernama Heru Widyantoro (31) dan Dwi Semptiyanyo.

Baca juga: Minta Maaf, 2 Pria yang Ajak Massa 22 Mei Lempar Kotoran ke Kendaraan Polisi

Keduanya ditangkap di kediaman mereka masing-masing di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur pada Minggu (26/5/2019).

dua orang yang diamankan polisi karena serukan ajakan lempar kotoran ke panser pada kerusuhan 22 Mei 2019KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI dua orang yang diamankan polisi karena serukan ajakan lempar kotoran ke panser pada kerusuhan 22 Mei 2019

Di video yang berdurasi 29 detik itu, salah seorang pelaku mengajak orang-orang untuk mengumpulkan kotoran dan dimasukkan kedalam kendaraan taktis milik aparat.

Video itu mereka buat ketika menyaksikan kerusuhan dari jembatan layang Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi menyampaikan ke dua pelaku di tangkap karena diduga melakukan provokasi kericuhan pada waktu itu.

Baca juga: Ajak Massa Lempar Kotoran ke Kendaraan Polisi, 2 Pria Ini Ditangkap

Setelah ditangkap kedua pelaku ini kemudian meminta maaf atas tindakannya tersrbut.

Mereka mengaku tidak ada maksud untuk memprovokasi Polisi melalui video tersebut.

"Saya tadinya hanya untuk internal, hanya untuk lucu-lucuan saja tidak menyangka akam viral seperti ini. Sekali lagi saya minta maaf," kata Dwi.

Adapun  atas tindakannya kedua tersangka ini dikenaka  Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman enqm tahun penjara.

Pria Warga Negara Asing (WNA) bernama Jerry D Gray yang menyebut pemerintahan Joko Widodo disusupi paham komunis. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Pria Warga Negara Asing (WNA) bernama Jerry D Gray yang menyebut pemerintahan Joko Widodo disusupi paham komunis.

2. Ditangkapnya Jerry D. Grey, Bule yang Serukan Pemerintah Jokowi Disusupi Komunis.

Pada Selasa (29/5/2019) pagi, Polisi melakukan penangkapan terhadap Jerry Duane Grey (59), bule pembuat video yang menyebutkan pemerintahan Presiden Joko Widodo telah disusupi oleh Komunis.

Ia diamankan di kediamannya di Jalan Karya Usaha, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam videonya yang dibuat disebuah hotel pada saat kerusuhan 22 Mei 2019 mantan tentara angkatan udara Amerika Serikat ini menyebutkan bahwa pemerintahan Jokowi telah disusupi paham komunis.

Baca juga: 4 Fakta Seputar Jerry D Gray, Bule yang Sebut Pemerintahan Jokowi Disusupi Komunis

Kata-kata itu dia ucapkan karena terpancing dengan isu hoaks adanya seorang brimob wanita yang berasao dari negara China.

"Jadi setelah saya integrogasi, yang bersangkutan itu melihat di video yang viral juga, ada polisi brimob ya yang menggunakan pakaian resmi, pakaian dinas, tetapi wajahnya mirip dari China," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019).

Video itu ia buat bersama dengan temannya yang masih diburu oleh kepolisian.

Atas tindakannya, Jerry dianggap melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).  CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

3. Pengungkapan Kasus Perencanaan Pembunuhan Terhadap Empat Pejabat Negara

Polisi mengungkap adanya kelompok pihak ketiga yang ingin menciptakan martir dalam aksi menolak hasil pilpres pada 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta.

Selain itu kelompok ini juga diduga berniat melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan seorang pemimpin lembaga survei.

Terdapat enam tersangka yang diamankan kepolisian dalam kasus ini yakni HK, AZ, TJ, IR, AD dan AF.

Baca juga: 4 Pejabat yang Jadi Sasaran Pembunuhan: Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, Gories Mere

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan, kronologi upaya pembunuhan ini bermula sejak 1 Oktober 2018.

Saat itu, HK mendapatkan perintah dari seseorang untuk membeli senjata.

"HK menerima perintah dari seseorang untuk membeli dua pucuk senpi laras pendek di Kalibata. Seseorang ini, pihak kami sudah mengetahui identitasnya. Sedang didalami," kata Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Pada 14 Maret, HK mendapat transfer Rp 150 juta. Sebanyak Rp 25 juta ia bagikan kepada TJ.

"TJ diminta membunuh dua tokoh nasional. Saya tak sebutkan di depan publik. Kami TNI Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," kata Iqbal.

Lalu, pada 12 April, HK kembali mendapat perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.

"Jadi, ada empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," ujarnya.

Adapun keempat orang yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com