Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Ratna Sarumpaet karena Kebohongannya...

Kompas.com - 29/05/2019, 13:27 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selasa, (28/5/2019) merupakan hari di mana Ratna Sarumpaet kembali menjalankan sidang kasus penyebaran berita bohong sebagai terdakwa. Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tepat pukul 08.27 dia sudah sampai di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, lengkap dengan pengamanan polisi dan Kejaksaan Jakarta Selatan.

Seperti biasa, Ratna masih mau melayani pertanyaan awak media yang telah menunggu kedatangannya di depan pintu gedung pengadilan.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Saat ditanya soal harapan Ratna untuk jalannya sidang, dia pun menjawabnya dengan singkat.

“Ya bebas, harapanya apa lagi,” ujar dia Selasa, (28/5/2019)

Dia pung langsung melenggang masuk ke ruangan tahanan sembari menunggu dimulainya sidang.

Sidang pun akhirnya dimulai. Rombongan penasehat hukum Ratna Sarumpat yang diketuai Desmihardi sudah duduk di sebelah kiri Hakim. Daroe Tri Sadono dengan rombongan Jaksa Penuntut Umum pun juga sudah masuk dan menyiapkan berkas tuntutan.

Hakim Joni pun langsung mempersilahkan Daroe untuk mulai membacakan tuntutan.

Baca juga: Jaksa Ragukan Semua Keterangan Saksi yang Dihadirkan Ratna Sarumpaet

Jaksa ragukan keterangan saksi dari Ratna

Dari rangkaian tuntutan yang Daroe bacakan, dirinya sempat menyinggung keterangan para saksi yang dihadirkan pihak Ratna.

Dalam keterangan saksi yang pernah dihadirkan kuasa hukum, mereka mengakui jika Ratna melakukan kebohongan. Namun, para saksi menganggap permasalahan selesai ketika Ratna melakukan jumpa pers untuk mengakui kebohonganya.

"Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai," ujar kata Daroe saat membacakan tuntutan di muka sidang.

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Ratna Sarumpaet: Harapan Saya, Ya Bebas

Bahkan pihak JPU menyoroti keterangan para ahli yang didatangkan kuasa hukum Ratna. JPU menilai mereka sengaja memberikan keterangan seakan Ratna dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan

"Ditambah lagi dengan pernyataan seolah olah terdakwa melakukan tersebut diluar kesadaran. Seakan akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana," ujar dia.

Dengan pernyataan tersebut, JPU sangat meragukan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Ratna Sarumpaet selama persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com