JAKARTA, KOMPAS.com – Selasa, (28/5/2019) merupakan hari di mana Ratna Sarumpaet kembali menjalankan sidang kasus penyebaran berita bohong sebagai terdakwa. Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tepat pukul 08.27 dia sudah sampai di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, lengkap dengan pengamanan polisi dan Kejaksaan Jakarta Selatan.
Seperti biasa, Ratna masih mau melayani pertanyaan awak media yang telah menunggu kedatangannya di depan pintu gedung pengadilan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Saat ditanya soal harapan Ratna untuk jalannya sidang, dia pun menjawabnya dengan singkat.
“Ya bebas, harapanya apa lagi,” ujar dia Selasa, (28/5/2019)
Dia pung langsung melenggang masuk ke ruangan tahanan sembari menunggu dimulainya sidang.
Sidang pun akhirnya dimulai. Rombongan penasehat hukum Ratna Sarumpat yang diketuai Desmihardi sudah duduk di sebelah kiri Hakim. Daroe Tri Sadono dengan rombongan Jaksa Penuntut Umum pun juga sudah masuk dan menyiapkan berkas tuntutan.
Hakim Joni pun langsung mempersilahkan Daroe untuk mulai membacakan tuntutan.
Baca juga: Jaksa Ragukan Semua Keterangan Saksi yang Dihadirkan Ratna Sarumpaet
Jaksa ragukan keterangan saksi dari Ratna
Dari rangkaian tuntutan yang Daroe bacakan, dirinya sempat menyinggung keterangan para saksi yang dihadirkan pihak Ratna.
Dalam keterangan saksi yang pernah dihadirkan kuasa hukum, mereka mengakui jika Ratna melakukan kebohongan. Namun, para saksi menganggap permasalahan selesai ketika Ratna melakukan jumpa pers untuk mengakui kebohonganya.
"Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai," ujar kata Daroe saat membacakan tuntutan di muka sidang.
Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Ratna Sarumpaet: Harapan Saya, Ya Bebas
Bahkan pihak JPU menyoroti keterangan para ahli yang didatangkan kuasa hukum Ratna. JPU menilai mereka sengaja memberikan keterangan seakan Ratna dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan
"Ditambah lagi dengan pernyataan seolah olah terdakwa melakukan tersebut diluar kesadaran. Seakan akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana," ujar dia.
Dengan pernyataan tersebut, JPU sangat meragukan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Ratna Sarumpaet selama persidangan.
"Untuk itu kita semua harus tetap waspada dikarenakan potensi keberpihakan dan bisa saja pernyataan mereka jauh dari kebenaran," kata dia.
Jaksa sebut Ratna terbukti berbohong
Jaska pun kembali membacakan isi tuntutan dengan bergantian. Sebagian besar tuntutan tersebut berisi fakta–fakta Ratna melakukan kebohongan. Dari mulai Ratna pergi ke Klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga jumpa pers saat dirinya mengaku berbohong.
Jaksa pun sampai pada kesimpulan tuntutan. Daroe selaku pembaca kesimpulan mengatakan jika Ratna dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Babak Baru Pengembangan Kasus Penyebaran Hoaks Ratna Sarumpaet
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ucap Daroe.
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," lanjutnya
Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan
Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menyatakan bahwa Ratna dianggap sebagai intelektual dan punya kemampuan berbicara yang baik. Namun dia telah melakukan hal yang tidak baik.
"Terdakwa dinilai sebagai orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik," lanjut Daroe.
Dengan posisi Ratna yang dianggap sebagai intelektual dan tokoh, kebohongan Ratna dinilai jaksa dapat mempengaruhi masyarakat. Sementara pertimbangan yang meringankan yakni Ratna mau mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Sidang pembacaan tuntutan pun selesai. Ratna tidak banyak memberi tanggapan atas tuntutan yang dijatuhkan JPU. Hakim Joni pun memberikan kesempatan pleidoi kepada pihak Ratna pada Selasa, (18/6/2019) mendatang.
Saat selesai sidang, Ratna langsung keluar ruangan dengan pengamanan kejaksaan. Kepada awak media, dia mengaku tuntutan yang dijatuhkan kepada dia berlebihan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Sekarang Saya Mau Dibuat Stres Seumur Hidup
Ratna bantah kebohongannya sebabkan keonaran
Menurut dia, tidak ada keonaran yang ditimbulkan akibat penyebaran berita hoaks tersebut.
"Kalau menurut saya sih hiperbola ya. Ya keonaran itu harus ada darah, itu harusnya dibaca dong, ini mereka menyimpulkan saja bahwa (keributan di) Twitter itu keonaran juga, padahal harus berdarah, harus ada aparat keamanan," ujar Ratna usai menjalani sidang.
Dia menyebut kasusnya sengaja dibesar-besarkan dan disisipi unsur politis di dalamnya.
Ia menyerahkan putusan kepada hakim.
"Saya, kan, sudah bilang, (tindak keonaran) enggak ada yang masuk pasalnya, tetapi dipaksakan. Dari awal saya sudah ngomong ini politik. Jadi sekarang harapan saya kepada hakim," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.