JAKARTA, KOMPAS.com – Selasa, (28/5/2019) merupakan hari di mana Ratna Sarumpaet kembali menjalankan sidang kasus penyebaran berita bohong sebagai terdakwa. Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tepat pukul 08.27 dia sudah sampai di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, lengkap dengan pengamanan polisi dan Kejaksaan Jakarta Selatan.
Seperti biasa, Ratna masih mau melayani pertanyaan awak media yang telah menunggu kedatangannya di depan pintu gedung pengadilan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Saat ditanya soal harapan Ratna untuk jalannya sidang, dia pun menjawabnya dengan singkat.
“Ya bebas, harapanya apa lagi,” ujar dia Selasa, (28/5/2019)
Dia pung langsung melenggang masuk ke ruangan tahanan sembari menunggu dimulainya sidang.
Sidang pun akhirnya dimulai. Rombongan penasehat hukum Ratna Sarumpat yang diketuai Desmihardi sudah duduk di sebelah kiri Hakim. Daroe Tri Sadono dengan rombongan Jaksa Penuntut Umum pun juga sudah masuk dan menyiapkan berkas tuntutan.
Hakim Joni pun langsung mempersilahkan Daroe untuk mulai membacakan tuntutan.
Baca juga: Jaksa Ragukan Semua Keterangan Saksi yang Dihadirkan Ratna Sarumpaet
Jaksa ragukan keterangan saksi dari Ratna
Dari rangkaian tuntutan yang Daroe bacakan, dirinya sempat menyinggung keterangan para saksi yang dihadirkan pihak Ratna.
Dalam keterangan saksi yang pernah dihadirkan kuasa hukum, mereka mengakui jika Ratna melakukan kebohongan. Namun, para saksi menganggap permasalahan selesai ketika Ratna melakukan jumpa pers untuk mengakui kebohonganya.
"Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai," ujar kata Daroe saat membacakan tuntutan di muka sidang.
Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Ratna Sarumpaet: Harapan Saya, Ya Bebas
Bahkan pihak JPU menyoroti keterangan para ahli yang didatangkan kuasa hukum Ratna. JPU menilai mereka sengaja memberikan keterangan seakan Ratna dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan
"Ditambah lagi dengan pernyataan seolah olah terdakwa melakukan tersebut diluar kesadaran. Seakan akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana," ujar dia.
Dengan pernyataan tersebut, JPU sangat meragukan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Ratna Sarumpaet selama persidangan.