JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar tak menyalakan maupun memainkan petasan saat malam takbiran.
Kepala Bagian Operasi Polres Jakarta Pusat Deddy Supriadi mengatakan petasan dilarang untuk dimainkan kecuali kembang api.
"Pada prinsipnya petasan tidak diperbolehkan kecuali kembang api. Tapi petasan sangat-sangat dilarang karena bisa membahayakan orangnya secara langsung dan orang sekitar," kata Deddy di Polres Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Baca juga: Ini Kronologi Ledakan Petasan yang Tewaskan 1 Orang dan Lukai 2 Lainnya
Orang yang kedapatan memainkan petasan akan langsung ditangkap pihak kepolisian.
"Kami lakukan penindakan berupa penangkapan terhadap orang yang bersangkutan karena jelas petasan di larang," kata dia.
Larangan itu merujuk pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api. Di dalamnya disebutkan, benda yang boleh dan benda yang tidak boleh diledakan.
"Di Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, ... petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kami melarang," ujar Deddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.