Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Kasus "Vlog Idiot" Ahmad Dhani Dinilai Janggal karena Subjek Hukum Tak Jelas

Kompas.com - 12/06/2019, 21:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis satu tahun penjara terhadap musikus sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, terkait kasus "vlog idiot" yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019) kemarin, dinilai tidak sesuai prinsip hukum pidana.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, vonis itu janggal lantaran tidak jelasnya subjek hukumnya saat Dhani melontarkan umpatan "idiot". Umpatan itu yang kemudian dituduhkan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Saat peristiwa itu terjadi, Dhani menyebut kata "idiot" kala dirinya dikepung massa Koalisi Bela NKRI di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, tempatnya menginap pada 26 Agustus 2018. Dia tidak menyebut secara spesifik nama seseorang maupun organisasi dalam sebuatan idiot tersebut.

Baca juga: Pelapor Vlog Idiot Ahmad Dhani Kurang Puas dengan Vonis Hakim

"Pertama, Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut yang menekankan pentingnya penyebutan nama korban dalam pernyataan yang dituduh sebagai ungkapan penghinaan," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Rabu.

Anggara menyebutkan, terdapat tiga putusan pengadilan tingkat pertama yang mengandung pertimbangan cukup baik untuk memvonis Dhani menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Dalam putusan tersebut, penyebutan nama menjadi syarat mutlak, sebab pasal pencemaran nama baik ditujukan untuk menyerang martabat seseorang," ujar Anggara.

Kedua, selain tidak jelasnya korban umpatan idiot yang diucapkan Ahmad Dhani, Anggara menyebutkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE untuk ditujukan kepada subjek hukum yaitu orang perseorangan, bukan kelompok atau golongan.

"Namun dalam kasus Ahmad Dhani yang ditentukan sebagai sasaran penghinaan adalah sekelompok orang yakni ratusan orang anggota Koalisi Elemen Bela NKRI," kata Anggara.

"Dengan demikian, penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus Ahmad Dhani ini tidaklah tepat," imbuhnya.

Terakhir, menurut Anggara, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dilekatkan hanya pada Pasal 310 jo. 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, di mana "penghinaan" harus berbentuk tuduhan.

Akan tetapi, lanjutnya, umpatan idiot yang dilontarkan Dhani itu tergolong penghinaan ringan, bukan tuduhan.

Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Vlog Idiot

"Penghinaan ringan sendiri diatur dalam pasal 315 KUHP yang bukan merupakan bagian dari delik pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sehingga, pada kasus Ahmad Dhani, pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 310 jo. 311 KUHP tidak bisa diterapkan," jelas Anggara.

Majelis hakim di PN Surabaya, Selasa lalu, menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh jaksa penuntut umum, yakni mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Dhani telah mentransmisikan konten penghinaan dengan adanya penyebutan kata idiot sehingga membuat orang lain tersinggung.

“Terdakwa terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya konten yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun instagramnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono dalam amar putusannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com