JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan keluarga korban kerusuhan 21-22 Mei 2019 kepada LPSK, Senin (17/6/2019).
Juru Bicara LPSK Mardiansyah mengatakan, LPSK perlu menelaah permohonan tersebut lebih dahulu sebelum mengabulkannya.
"Belum bisa memberikan sebelum adanya penelaahan yang dimohonkan. Permohonan bisa diberikan melalui paripurna di pimpinan. Ini baru proses awal," kata Mardiansyah di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.
Baca juga: Polri: 4 dari 9 Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Dipastikan Tewas karena Peluru Tajam
Mardiansyah menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait permohonan keluarga korban.
Sebab, keluarga korban menilai kerusuhan 21-22 Mei 2019 sebagai pelanggaran HAM berat.
Oleh karena itu, LPSK butuh pandangan Komnas HAM apalah kerusuhan tersebut dianggap pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca juga: LPSK Terbentur Aturan Permintaan Perlindungan Saksi, Ini Saran Pakar Hukum
"Kaau pelanggaran HAM berat, di UU, kami memang berpatokan surat keterangan dari Komnas HAM. Surat keterangan apakah memang korban-korban ini dinyatakan sebagai korban dari pelanggaran HAM yang berat," ujarnya.
Sebelumnya, keluarga korban kerusuhan 21-22 Mei mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa mendapat ancaman dan intimidasi.
"Karena kerap didatangi oleh beberapa pihak dan mereka terasa terancam atau terintimidasi makanya kami minta perlindungan," kata kuasa hukum keluarga korban, Wisnu Rakadita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.