Juru Bicara LPSK Mardiansyah mengatakan, LPSK perlu menelaah permohonan tersebut lebih dahulu sebelum mengabulkannya.
"Belum bisa memberikan sebelum adanya penelaahan yang dimohonkan. Permohonan bisa diberikan melalui paripurna di pimpinan. Ini baru proses awal," kata Mardiansyah di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.
Mardiansyah menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait permohonan keluarga korban.
Sebab, keluarga korban menilai kerusuhan 21-22 Mei 2019 sebagai pelanggaran HAM berat.
Oleh karena itu, LPSK butuh pandangan Komnas HAM apalah kerusuhan tersebut dianggap pelanggaran HAM berat atau tidak.
"Kaau pelanggaran HAM berat, di UU, kami memang berpatokan surat keterangan dari Komnas HAM. Surat keterangan apakah memang korban-korban ini dinyatakan sebagai korban dari pelanggaran HAM yang berat," ujarnya.
Sebelumnya, keluarga korban kerusuhan 21-22 Mei mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa mendapat ancaman dan intimidasi.
"Karena kerap didatangi oleh beberapa pihak dan mereka terasa terancam atau terintimidasi makanya kami minta perlindungan," kata kuasa hukum keluarga korban, Wisnu Rakadita.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/17/17173901/lpsk-kaji-permohonan-perlindungan-keluarga-korban-kerusuhan-22-mei