Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Reklamasi Tak Masuk RPJMD, Artinya Tak Lagi Dilaksanakan

Kompas.com - 24/06/2019, 18:18 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, proyek reklamasi tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022. Dia menyebutkan, itu artinya reklamasi tidak akan dilaksanakan lagi.

"Reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD, artinya dia tidak lagi dilaksanakan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut Anies, saat ini hanya akan mengatur peruntukan daratan hasil reklamasi yang sudah dibangun. Aturan itu akan dibuat dalam peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) DKI Jakarta.

Baca juga: Soal IMB di Pulau Reklamasi, Luhut Bilang Biarin Sajalah Gubernur yang Urus...

"Semua penataan daratan, yang sudah menjadi daratan, semuanya akan dibahas lewat RDTR," kata Anies.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022, reklamasi disebutkan dalam Bab IX yang membahas kegiatan strategis daerah. Tak ada kalimat yang menyatakan reklamasi akan dihentikan atau dibatalkan.

Dalam perda itu, Pemprov DKI Jakarta disebut akan menyiapkan manajemen pengelolaan pesisir agar lingkungannya lebih berkualitas dan warga lebih sejahtera dan maju.

"Pengelolaan pesisir pantai utara Jakarta, termasuk di dalamnya soal reklamasi, diletakkan dalam kerangka pengembangan tata ruang dan zonasi pesisir, dan pulau-pulau kecil di wilayah administratif Pemprov DKI Jakarta. Tujuan utama dari pengelolaan ini adalah tumbuh kembangnya kesejahteraan warga, kemajuan kota, kelestarian lingkungan hidup dan terjaminnya tata kelola pemerintahan yang baik," demikian penggalan isi perda tersebut.

Soal reklamasi, dalam RPJMD disebut akan dilakukan upaya untuk mengetahui kondisi Teluk Jakarta setelah adanya kegiatan reklamasi, yang telah dilaksanakan pada Pulau C, D, G, dan K.

Baca juga: Reklamasi yang Terus Berlanjut dan Kritik terhadap Anies

Kajian atau audit yang dilakukan terkait kualitas air laut dan pengaruhnya terhadap keberlangsungan ekosistem mangrove; kondisi dan pengaruh hidrodinamika laut dalam flushing limbah, sampah maupun sedimen yang masuk ke teluk; kondisi kimia dan biologi lapisan tanah di dasar Teluk Jakarta pada tiap-tiap kedalaman tertentu serta perkiraan resiko subsiden di Teluk Jakarta; kondisi fishing ground; tren penurunan muka air tanah; dan tren penurunan muka tanah.

"Hasil pemetaan/audit lingkungan ini akan menjadi dasar dari perencanaan pemanfaatan dan pengelolaan ruang pulau reklamasi serta menjadi dasar penyusunan revisi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP Jakarta) dan penetapan Peraturan Daerahnya," demikian tercantum dalam perda itu.

Pemprov DKI telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D dengan dasar Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Bangunan-bangunan yang sama pernah disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Anies menggunakan pergub itu dan menolak mencabutnya dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com