Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi yang Terus Berlanjut dan Kritik terhadap Anies

Kompas.com - 24/06/2019, 09:07 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi pada November 2018 menuai kontra.

Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau reklamasi.

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Anies beralasan penerbitan IMB menjadi konsekuensi dari adanya Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang diterbitkan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca juga: Terbitkan IMB, Anies Dinilai Kejutkan Pendukung yang Tolak Reklamasi

Kendati demikian, Anies enggan mencabut aturan itu dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat Pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.

Langkah Anies ini menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Direktur Eksekutif Walhi Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan langkah itu bertolak belakang dengan good governance atau tata kelola pemerintahan baik yang selama ini digembor-gemborkan Anies.

"Good governance ini sering digemborkan gubernur, padahal dia tahu tata pemerintahan baik kalau tata kelola kota mengakui hak masyarakat. Justru dia yang sedang mencontohkan rezim pemerintahan tidak baik," kata Tubagus dalam diskusi "Kala Anies Berlayar di Pulau Reklamasi", di Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).

Tubagus menyebut Jakarta akan mengalami krisis ekologi bila proyek reklamasi dilanjutkan. Tak hanya itu, lahan terbuka hijau pun akan terkikis.

"Kita kehilangan ruang terbuka hijau secara masif, kita kehilangan tempat untuk menjadi perkantoran karena difasilitasi kebijakan ruang," ujarnya.

Baca juga: Anies Diminta Cabut Pergub Ahok soal Reklamasi

Sarat kepentingan bisnis

Tubagus menyebut kebijakan reklamasi dibuat untuk mendorong investasi semata. Dampak sosial dan lingkungan hidup dari reklamasi yang dikhawatirkan masyarakat, kata Tubagus, kemudian justru dijadikan pembenaran reklamasi.

Padahal, menurut dia, reklamasi tak pernah jadi solusi bagi masalah ekologi yang dihadapi Jakarta.

"Banyak protes dari masyarakat sipil juga nelayan terhadap dampak sosial lingkungannya, padahal reklamasi tidak menjawab krisis di Jakarta. Baru kemudian setelah mendapat benturan lingkungan hidup dibawa seolah-seolah solusi persoalan lingkungan hidup," ujar Tubagus.

Tubagus mempertanyakan Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang dijadikan Gubernur Anies sebagai dasar penerbitan IMB. Sebab, bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi sudah berdiri sebelum pergub itu terbit.

Baca juga: Penerbitan IMB Reklamasi Teluk Jakarta Dinilai Sarat Kepentingan Bisnis

"Judul pergub ini Panduan Rancang Kota. Bagaimana aturan memandu rancang kota diterbitkan, tetapi di lapangan sudah berjalan. Pemerintah lah yang sedang dipandu praktik bisnis," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com