JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini Kamis (27/6/2019) Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sebanyak total 47.000 personel gabungan yang terdiri dari 17.000 personel TNI, 28.000 personel Polri, dan 2.000 personel dari pemerintah daerah disiapkan untuk mengamankan putusan MK tersebut.
"Jadi seluruh kekuatan yang terlibat dalam pengamanan di gedung MK dan sekitarnya hampir 47.000," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Sidang Putusan MK, 47.000 Personel Gabungan Disiagakan", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/14514111/jelang-sidang-putusan-mk-47000-personel-gabungan-disiagakan.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril
Sebanyak 13.000 personel gabungan akan berjaga di depan gedung MK. Sedangkan sisanya akan menjaga sejumlah obyek vital nasional, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.
Baca juga: Sidang Putusan MK, Perjalanan KA di Stasiun Gambir Beroperasi Normal
Dilarang demo di depan MK
Kapolri Jendral (pol) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya secara tegas melarang adanya aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan sengketa hasil pilpres 2019 baik sebelum, sesudah, atau saat berlangsungnya sidang.
Hal itu dikarenakan agar tidak mengganggu ketertiban publik. Oleh karena itu, massa yang berunjuk rasa dialihkan ke area depan patung kuda.
"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian, agar tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Massa Aksi di MK Mulai Memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat
Polisi akan bubarkan aksi tak berizin
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan membubarkan aksi unjuk rasa yang tidak berjalan sesuai aturan.
Salah satunya ialah sebagaimana yang tertuang pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di dalam pasal tersebut terdapat aturan yang harus jalankan yakni memiliki izin tertulis kepada pihak kepolisian untuk berunjuk rasa.
"Jika itu tidak ditaati, Pasal 15 aparat keamanan dapat membubarkan demo tersebut dan apabila dalam proses pembubaran melakukan perlawanan terhadap aparat, ada pasal-pasal yang dilanggar di situ," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Ada Sidang Putusan di MK, Begini Rekayasa Lalu Lintas Hari Ini
Imbauan tidak ada mobilisasi massa
Polri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada mobilisasi massa ke Jakarta baik sebelum, sesudah, atau saat sidang putusan berlangsung.
Mobilisasi massa tak perlu dilakukan karena sidang putusan MK bisa disaksikan di televisi. Tetapi untuk mencegah mobilisasi massa, polisi lakukan penyekatan di wilayah sekitar Jakarta.
"Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa pada 26, 27, 28, ataupun setelah tanggal 29. Bahwa seluruh tahapan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," ujar Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.