Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi MK, Massa: Kalau Prabowo Menang, Habib Rizieq Pulang, Habib Bahar bin Smith Bebas

Kompas.com - 27/06/2019, 15:24 WIB
Anastasia Aulia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang tergabung dalam kelompok PHBG (Pecinta Habib Bahar) dari Bogor dan Tangerang, ikut berkumpul di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).

Dalam aksinya, massa yang mayoritas masih remaja itu meminta Habib Bahar bin Smith yang menjadi terdakwa kasus kekerasan untuk dibebaskan.

Mereka berdatangan sejak pukul 08.45 WIB dari arah Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, sambil menyanyikan yel-yel, "bebaskan guru kami".

Mereka datang mengenakan sarung dan peci dan membentangkan foto Habib Bahar bin Smith dan bertuliskan 'Keluarga Besar Galuga Curug PHBG Tangerang'.

Baca juga: Puji TNI, Massa Aksi Sidang MK Teriak Hidup TNI!

Beberapa ibu-ibu yang ikut aksi di MK ikut meramaikan dan menyerukan yel-yel. Ibu-ibu tersebut memberikan beberapa makanan ringan dan minuman kepada massa yang menuntut Habib Bahar dibebaskan.

Salah satu peserta aksi, Muhammad Jafri (15) mengatakan, ia bersama teman-temannya mengikuti aksi kawal MK untuk menuntut keadilan agar Prabowo Subianto menjadi presiden. Mereka juga menyinggung soal pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Ya kalau Prabowo menang, Habib Rizieq pulang dan Habib Bahar pun bebas" katanya.

Ia mengaku komunitasnya juga telah demo di Bandung tanggal 20 Juni lalu untuk menuntut pembebasan Habib Bahar bin Smith.

Para remaja tersebut pun beristirahat tidak lama setelah mereka melewati gedung Kementrian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca juga: Masyarakat Diminta Hargai Putusan MK dan Tolak Pengerahan Massa

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 membuat korban luka berat.

Tindakan terdakwa dinilai melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana

Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com