Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Akan Denda Penumpang yang "Cancel", Pengemudi: "Fair" Dong...

Kompas.com - 27/06/2019, 20:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penerapan denda bagi penumpang ojek online yang membatalkan pesanannya disambut positif oleh para pengemudi Grab.

Sejumlah pengemudi Grab yang ditemui Kompas.com pada Kamis (27/6/2019) mendukung wacana tersebut karena mengaku sering dirugikan saat pesanan dibatalkan penumpang.

"Menurut saya sih fair-fair saja karena kadang kita sudah jauh-jauh jalan, sudah konfirmasi via chat juga katanya mau ditunggu, begitu kita jalan tahunya di-cancel," ujar Eko, pengemudi Grab asal Matraman.

Baca juga: Grab: Uang Denda Pembatalan Order Diberikan ke Mitra Pengemudi

Eko mengaku kesal apabila ada penumpang yang menyuruh pengemudi terburu-buru padahal lokasi pengemudi dan titik penjemputan cukup jauh.

Hadi, pengemudi Grab lainnya, juga merasa kesal bila menemui hal serupa. Apalagi bila ia harus menjemput penumpang dalam kondisi macet dan hujan.

"Gondok banget kalau kejadiannya begitu. Saya pernah menghajar hujan, jemput yang jaraknya agak jauh, pas sudah setengah jalan ternyata di-cancel," kata Hadi.

Hadi berharap, penerapan sistem denda itu dapat membuat para penumpang memahami kondisi yang dialami oleh para pengemudi Grab.

"Biasanya penumpang itu pingin minta cepat. Padahal kita sudah jelasin lokasi penjemputan sama tempat saya jaraknya jauh, harapannya bisa mengerti sajalah," ujar Hadi lagi.

Baca juga: Penumpang Grab Tolak Dikenakan Denda jika Cancel karena Pengemudi Tak Bisa Dihubungi

Hal itu diamini oleh Farhan, pengemudi Grab asal Bekasi. Menurut dia, waktu tempuh penjemputan bisa lama karena lokasi pengemudi dan titik penjemputan yang berseberangan.

"Misal kita di sini, terus customer-nya di seberang. Kalau kita harus jalan, muter lagi kan lama. Fair dong kalau kita minta dia yang nyeberang biar cepat? Jangan nanti kita sudah putar jauh-jauh justru kena cancel," kata Farhan.

Grab menyiapkan uji coba sistem denda bagi para penumpang yang membatalkan pesanan mereka. Sistem ini berlaku apabila penumpang membatalkan pesanannya di atas lima menit.

Uji coba sistem denda ini baru diberlakukan di Lampung dan Palembang dan akan berakhir pada 2 Juli 2019 kelak. Denda pembatalan layanan GrabBike Rp 1.000, sedangkan untuk layanan GrabCar Rp 3.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com