Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan di Ancol Pakai Istilah Pena dan Coret Saat Beraksi

Kompas.com - 05/07/2019, 12:21 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi mengatakan, dua tersangka pelaku pembunuhan di Pantai Beachpool Ancol menggunakan istilah pena dan coret saat membunuh Hillerius Ladja pada Minggu (30/6/2019) lalu.

"Pelaku AAH (Alfredo Arnando Huwarle) alias Apet itu menanyakan kepada pelaku JP (Jadri Pelamonia), 'Kamu punya pena gak'? Maksud pena itu pisau.  'Kalau bawa coret saja'.  Maksudnya coret itu langsung tusuk saja," kata Budhi dikantornya, Jumat ini.

Saat mendapat instruksi tersebut dari Alfredo, Jadri kemudian mencabut pisau yang disimpannya di sela-sela celana kemudian menusuk korban berkali-kali

Total ada sembilan tusukan yang diterima Hilerius saat itu.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Pantai Ancol Terjadi Saat Mabuk-Mabukan

"Ada di bagian tangan, di bagian perut, bagian bahu ada sembilan luka tusuk hampir sekeliling tubuhnya. Makanya korban mengalami pendarahan yang cukup hebat," ujar Budhi.

Hillarius awalnya dilarikan ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara dengan menggunakan ambulans. Namun saat melihat luka yang dialami Hilarius terlalu parah, ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Akan tetapi nyawa Hillarius tak berhasil ditolong. Ia menghembuskan nafas terakhirnya di RSCM hari itu juga.

Polisi lalu menangkap Jadri di wilayah Jogjakarta pada Selasa lalu.

"Jadi setelah melakukan aksinya, pelaku kabur ke Bandung dulu, dari Bandung kemudian kabur ke Jogja," kata Budhi kemarin.

Ia menyampaikan pelaku berpindah-pindah lokasi karena merasa tak aman dari kejaran petugas kepolisian.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Ancol, Polisi Tangkap Pelaku di Yogyakarta

Alfredo yang disebut polisi sebagai dalang kasus itu ditangkap di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada hari yang sama.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhian dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com