BEKASI, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bekasi berencana mengatur secara khusus keberadaan dan perizinan reklame LED. Selama ini, keberadaan reklame LED yang notabene lebih canggih dan komunikatif dianggap tidak berbeda dengan reklame diam pada umumnya.
"Sebetulnya dulu sudah ada peraturannya, cuma kami akan ubah supaya lebih update melalui peraturan wali kota. Soalnya kalau sekarang kan reklame LED disamakan dengan reklame biasa," ujar Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi Widayat Subroto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/7/2019).
Widayat mengatakan, peraturan wali kota terbitan 2012 yang saat ini menjadi acuan tidak cukup mengakomodasi keberadaan reklame LED yang kian menjamur. Pasalnya, saat itu keberadaan LED masih terhitung jari.
Sementara saat ini perkembangan teknologi semakin meniscayakan digitalisasi di segala lini, termasuk periklanan melalui reklame.
Baca juga: Satpol PP Bongkar Puluhan Tiang Reklame Ilegal di Kawasan Kemang
"Tujuannya untuk apa? Dari 2012 belum pernah ada pembaruan peraturan wali kota terkait dengan reklame. Kondisi sekarang kan sudah menuntut itu," ujar Widayat.
"Artinya, sudah banyak reklame LED dan akan makin berkembang. Karena itu (reklame LED) lebih adaptif dengan kondisi pengguna jalan," katanya.
Peraturan yang spesifik mengatur soal reklame LED kian mendesak. Menurut Widayat, Kota Bekasi telah tertinggal dengan beberapa kota metropolitan lain.
Provinsi DKI Jakarta, misalnya, sudah mengatur perbedaan penghitungan biaya reklame LED sejak lima tahun silam melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.
"Kami coba juga ikut berkembang karena sudah agak terlambat dengan Jakarta. Jakarta sudah berubah. Makanya kami tahun ini coba ubah juga," kata Widayat.
Baca juga: Minggu Depan, Reklame Ilegal di Kota Bekasi akan Diinspeksi Lagi
Nanti, mekanisme pembedaan penghitungan biaya reklame LED dengan reklame biasa juga bakal diakomodasi pada peraturan walikota yang baru.
Peraturan wali kota ini sendiri ditargetkan rampung pertengahan tahun ini dan akan mengatur ulang mekanisme perizinan reklame di Kota Bekasi.
"Nanti kami bedakan di pasal tersendiri. Aspek yang dibedakan dengan reklame biasa mencakup proses perizinan, pembayaran, dan retribusi pajaknya," Widayat menjelaskan.
"Proses penghitungan harga dan pajaknya juga berbeda, tidak disamakan dengan reklame diam yang seperti spanduk," kata Widayat saat ditanya kemungkinan biaya yang lebih tinggi untuk mengadakan reklame LED.
Sebelumnya, isu soal maraknya reklame tak berizin di Kota Bekasi kembali menyeruak ke permukaan.
Masalah reklame ilegal telah terjadi selama beberapa tahun belakangan dan selalu membuat Pemerintah Kota Bekasi kelimpungan mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame.
"Tahun lalu realisasinya hanya Rp 38,1 miliar dari target Rp 90 miliar. Kemungkinan bocornya (sektor reklame) tahun ini sekitar 15-20 persen dari target. Dari reklame saja kami target Rp 91 miliar," ujar Widayat ketika dihubungi, Selasa (2/7/2019) pagi.
Menurut Widayat, hingga pertengahan tahun ini Kota Bekasi baru berhasil meraup PAD dari sektor reklame sebesar Rp 21 miliar atau tak sampai seperempat dari target Rp 91 miliar.
Meski demikian, Widayat menyebut bahwa saat ini seluruh reklame LED di Kota Bekasi masih berstatus legal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.