Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehilangan Suara di Dapil Kuala Lumpur, Partai Nasdem Gugat ke MK

Kompas.com - 10/07/2019, 18:41 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menggugat hasil Pemilu Legislatif (Pileg) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nasdem mengklaim, seharusnya mereka memperoleh 57.864 suara. Namun, KPU menetapkan Nasdem memperoleh 22.558 suara di Dapil Kuala Lumpur, Malaysia.

"Terjadi penghilangan perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilu, termasuk suara Partai Nasdem dari wilayah luar negeri, Malaysia, dikarenakan adanya dua versi formulir model DA1 DPR Luar Negeri," kata Kuasa hukum Nasdem, Taufik Basari dalam sidang sengketa hasil Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Kehilangan 9.556 Suara di Dapil DKI 3, Partai Gerindra Gugat ke MK

"Versi pertama adalah formulir model DA1 DPR luar negeri, Kuala Lumpur, yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur. Sementara, versi kedua adalah formulir model DA1 DPR luar negeri Kuala Lumpur yang diterbitkan saat rapat pleno di KPU RI atas rekomendasi Bawaslu," sambungnya.

Taufik juga mempersoalkan surat rekomendasi Bawaslu RI terkait pemungutan suara ulang di Dapil Kuala Lumpur dianggap cacat hukum. Akibatnya, Nasdem harus kehilangan 35.306 suara suara di Dapil Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga: Papua Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pileg di MK

"Mempersoalkan (surat) rekomendasi (Bawaslu) yang kami anggap cacat hukum karena tidak menghitung perolehan suara yang masuk pada tanggal 16 Mei 2019, padahal cap posnya 15 Mei 2019," ungkap Taufik.

Dalam petitum atau tuntutannya, Nasdem meminta MK membatalkan surat keputusan KPU soal penetapan hasil pemilu.

Partai pimpinan Surya Paloh itu juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang sesuai dengan data perhitungan Nasdem.

Baca juga: Sengketa Hasil Pileg 2019 di DKI Diperiksa Dalam Sidang di MK Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com