JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, vonis untuk Ratna Sarumpaet membuktikan bahwa Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak terlibat dalam kebohongan Ratna.
Taufiq menyebut hal itu bisa diketahui dari pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya.
"Dari pertimbangan hukumnya kan tidak membuktikan adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain, dalam hal ini termasuk keterlibatan Pak Prabowo dan Bang Sandi," ujar Taufiq saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).
Adapun dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut kebohongan Ratna Sarumpaet telah mempropaganda Prabowo Subianto dan elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
Menurut Taufiq, hukuman dua tahun penjara untuk Ratna cukup menimbulkan efek jera. Dia berharap tidak ada lagi kasus serupa. Sebab, hal itu bisa merugikan pihak lain, seperti Prabowo dan Sandiaga.
Baca juga: Usai Divonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kekeh Tidak Bersalah
"Itu tidak hanya merugikan Gerindra, Pak Prabowo, dan Bang Sandi, ini kan sudah meresahkan publik juga," kata Taufiq.
Gerindra DKI merupakan salah satu pihak yang melaporkan Ratna atas kebohongannya ke Polda Metro Jaya.
Gerindra melaporkan Ratna karena merasa kebohongan yang disampaikan sangat merugikan mereka.
"Dengan kasus ini, sejumlah kader kami termasuk Pak Prabowo sebagai ketua partai yang dilaporkan karena dianggap turut menyebarkan berita bohong. Padahal, ungkapan empati itu timbul karena cerita dari yang bersangkutan (Ratna) sendiri," ujar Taufiq, 8 Oktober 2018.
Selain laporan Gerindra DKI, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan serupa.
Baca juga: Lini Masa Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Ditangkap hingga Vonis 2 Tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.