Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Vonis Ratna Sarumpaet Dianggap Jadi Bukti Tidak Terlibatnya Prabowo-Sandi

Kompas.com - 12/07/2019, 09:56 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Ratna Sarumpaet telah divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Dia terbukti bersalah, melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Kebohongan itu telah menyeret nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang ketika itu merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) juga ikut terseret karena dituduh turut menyebar kebohongan.

Setelah Ratna divonis, Gerindra DKI Jakarta meyakini bahwa kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan Prabowo dan Sandiaga.

Ratna bohong, Prabowo-Sandi ikut dilaporkan

Ratna mulanya mengaku dianiaya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Foto wajahnya yang lebam-lebam beredar dengan cepat di media sosial.

Saat itu, Ratna berstatus sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Prabowo langsung menggelar konferensi pers menanggapi dugaan penganiayaan terhadap Ratna pada 2 Oktober 2018.

Dalam konferensi persnya, Prabowo mengaku yakin ada motif politik di balik dugaan penganiayaan yang dialami Ratna.

Baca juga: Ini 5 Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun untuk Ratna Sarumpaet

"Ya ternyata tidak ada barang yang dicuri, tidak ada uang yang hilang, apalagi kalau bukan proses untuk intimidasi. Saya tidak tanya secara detail tapi ada kata-kata ancaman itu," ujar Prabowo saat itu.

Belakangan diketahui bahwa Ratna rupanya berbohong. Dia tidak dianiaya. Wajahnya lebam-lebam karena operasi plastik.

Beberapa pihak melaporkan Ratna atas kebohongannya ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, tak hanya Ratna yang dilaporkan karena cerita penganiayaan atas dirinya yang ternyata hoaks.

Prabowo, Sandiaga, serta sejumlah pihak seperti Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, dan Dahnil Anzar Simanjuntak, juga turut dilaporkan.

Gerindra laporkan Ratna

DPD Partai Gerindra DKI Jakarta juga melaporkan Ratna pada 8 Oktober 2018. Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, Gerindra melaporkan Ratna karena merasa kebohongan yang disampaikan sangat merugikan mereka.

Sebab, dampak yang timbul adalah Prabowo dan elite BPN lain dituduh ikut menyebarkan kebohongan itu.

Baca juga: Perjalanan Hidup Ratna Sarumpaet, dari Layar Perak ke Jeruji Besi karena Hoaks

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com