JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo memberikan grasi untuk terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak, Neil Bantleman.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta Jokowi mengumumkan alasan itu kepada publik.
"Kami minta Presiden untuk mengumumkan kepada publik apa alasan pemberian grasi itu," ujar Arist saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/7/2019).
Komnas PA, kata Arist, juga berencana mengirim surat kepada Jokowi untuk mempertanyakan alasan pemberian grasi terhadap eks guru Jakarta Internasional School (JIS) itu.
Baca juga: Grasi Jokowi Dinilai Cederai Gerakan Hentikan Kejahatan Seksual terhadap Anak
Arist menyebut bahwa Komnas PA kecewa dengan langkah yang diambil Jokowi.
"Kami akan bertulis surat. Kami akan minta penjelasan apa sebenarnya yang menjadi pertimbangan Presiden mengeluarkan grasi itu. Hari Senin kami paling lambat bertulis surat kepada Presiden," kata Arist.
Neil Bantleman bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada 21 Juni 2019. Dia dibebaskan setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.
Keppres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.
Neil saat ini sudah berada di negara asalnya di Kanada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.