Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca pada Kasus Nunung, Tahu Kerabat Konsumsi Narkoba tapi Tak Melapor Ada Akibatnya…

Kompas.com - 22/07/2019, 18:44 WIB
Sherly Puspita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah menjerat Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan sang suami July Jan Sambiran tengah menjadi atensi publik.

Keduanya ditangkap dalam sebuah operasi polisi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019) siang, usai mengkonsumsi narkoba.

Nunung dan suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya di atas lima tahun penjara.

Nunung mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak 20 tahun yang lalu. Meski demikian, anak kandung Nunung, Bagus Permadi dan sejumlah rekan artis mengaku tak mengetahui terkait kebiasaan Nunung.

Baca juga: Putra Nunung Tak Tahu Ibunya Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Mereka bahkan mengaku kaget karena menilai gerak-gerik Nunung tak mencerminkan sebagai seorang pecandu narkoba.

Namun, tahukah Anda? Jika Anda mengetahui ada kerabat yang menjadi pecandu narkoba, tapi tak melaporkannya ke polisi, maka dampaknya akan semakin buruk.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar mengatakan, pecandu narkoba yang tak segera lapor polisi akan terancam dipidanakan.

"Tapi kalau lapor polisi sebelum tertangkap karena razia, maka pcandu tersebut berhak menjalani proses rehabilitasi dan tak dipidanakan," ujar Abdul ketika dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Suami Pernah Ingatkan Nunung Berobat agar Berhenti Konsumsi Narkoba

Hal ini tertuang pada Pasal 55 dan Pasal 128 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 128  ayat 3 disebutkan bahwa pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.

"Jadi jika mengetahui kerabat pecandu narkoba segeralah menyarankannya untuk melapor, sehingga tak harus berurusan dengan masalah hukum," sebutnya.

Ancaman pidana untuk kerabat

Abdul melanjutkan, jika si pecandu berusia di bawah 18 tahun, maka anggota keluarga atau kerabat yang mengetahui namun tak melapor dapat dipidanakan. Hal ini tercantum dalam Pasal 128 ayat 1 jo 134 ayat 2 UU Narkotika.

Penelusuran Kompas.com, dalam Pasal 128 ayat 1 disebutkan bahwa orangtua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sedangkan Pasal 134 ayat 2 disebutkan bahwa keluarga dari pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Baca juga: Nunung Sempat Coba Bohongi Polisi Saat Ditangkap di Rumahnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, polisi akan merahasiakan hasil tes urin pihak yang melakukan pelaporan dan permohonan rehabiilitasi narkoba.

"Apabila hasilnya positif, polisi akan menyarankan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi. Jadi hasil tes urin akan dirahasiakan. Ini diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, PP No 40 tahun 2013, PP No 25 tahun 2013, SE (Surat Edaran) No 4 tahun 2010 dan peraturan bersama stake holder terhadap penyalahgunaan narkoba," ujar Argo.

Jadi, segeralah melapor kepada pihak berwajib jika ada kerabat Anda yang menyalahgunakan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com