JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan insentif bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional yang tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Ketentuan soal insentif itu dicantumkan dalam rancangan peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan plastik sekali pakai.
"Kami menaruh pasal yang memungkinkan mereka mendapatkan itu (insentif)," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Pengelola Toko yang Sediakan Plastik Sekali Pakai Akan Didenda Rp 25 Juta
Namun, untuk mendapatkan insentif itu, pengelola tidak cukup hanya menjalankan kewajiban untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Pengelola pusat perbelanjaan juga harus mengedukasi konsumen dan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mengurangi sampah plastik.
"Ketika mereka melakukan lebih dari kewajibannya, kami mengapresiasi. Lebihnya itu bisa edukasinya dia kencengin, melakukan seruan, atau mereka memberi reward bagi konsumen yang bawa kantong sendiri," kata dia.
Menurut Rahma, insentif yang diberikan bisa beragam, seperti keringanan pajak atau penghargaan dari gubernur.
Insentif yang diberikan akan ditentukan kemudian. Pergub yang disusun Pemprov DKI tidak mengatur secara spesifik insentif yang akan diberikan.
"Itu memungkinkan mereka mendapatkan keringanan pajak, bisa juga penghargaan dari Pak Gubernur," ucap Rahma.
Baca juga: Menteri Susi Kampanyekan Larangan Plastik Sekali Pakai di Instansi Pemerintahan
Sebaliknya, bagi pengelola yang tenant-nya menyediakan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi denda maksimal Rp 25 juta.
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih merampungkan draf pergub tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.