Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kivlan

Kompas.com - 24/07/2019, 06:05 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polda Metro Jaya hari ini menghadiri sidang praperadilan dengan termohon tersangka dugaan makar, Kivlan Zen pada Selasa (23/7/2019).

Polda Metro Jaya menyerahkan tumpukan surat berisi jawaban atas permohonan yang disampaikan pihak Kivlan Zen pada persidangan sebelumnya.

Tumpakan kertas sebabnyak 64 halaman itu tidak dibacakan di muka sidang melainkan hanya diserahkan kepada Achmad Guntur selaku hakim ketua.

Berkas tersebut sudah ditanda tangani oleh Kombes Viktor T Sihombing, AKBP Nova Irone Sutentu, Kompol Ahsanul Muqaffi, IPDA Marcus, IPDA Nadia Ayunita, Bripka Budi Setiawan, dan Brigadir Suhartono.

Berkas jawaban tersebut pun diterima awak media. Isi berkas tersebut menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kivlan.

Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Nilai Penetapan Tersangka Kliennya Tak Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menolak pernyataan Kivlan yang menyebut polisi telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka kepada dirinya.

Polda juga menolak dalil jika penetapan Kivlan sebagai tersangka tidak melewati prosedur yang benar karena tidak pernah diperiksa sebagai saksi.

Penangkapan Kivlan disebut telah sah saat pada 29 Mei lalu karena telah memenuhi alat bukti. Penetapan tersangka juga telah sah berdasarkan laporan polisi nomor : LP/439/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

Tidak hanya itu, Polda juga menolak untuk melepaskan Kivlan dari tahanan dan merehabilitasi nama baik serta kedudukan serta kedudukanya seperti semula.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Usai menerima berkas tersebut, Guntur selaku hakim ketua pun memutuskan pembacaan replik akan dilakukan besok.

"Tanggapan oleh pemohon dijadikan satu ke kesimpulan. Langsung ke pembuktian, besok dari pemohon bukti surat dan saksi," ujar Hakim Guntur.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019.

Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka yang dinilai tidak tepat. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com