JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang oknum guru bernama Djunaidi (53) yang melakukan pencabulan kepada salah seorang siswinya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap, korban adalah seorang siswi Madrasah Ibtidaiyah di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kejadian itu terjadi pada Maret 2019 lalu. Namun, aksinya baru terungkap pada 23 Juli 2019.
"Awalnya korban Mawar (bukan nama sebenarnya) tidak mau berangkat sekolah atau takut berangkat ke sekolah, Kemudian ditanya kenapa, korban Mawar akhirnya menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh gurunya," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/7/2019).
Baca juga: Oknum Guru Diduga Cabuli 30 Murid SD Sejak Oktober 2018
Mendapat keterangan tersebut, ibu Mawar kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara. Polisi lalu melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Dari hasil visum terbukti bahwa korban mendapatkan kekerasan seksual.
"Kami melakukan pengembangan, proses penyidikan ternyata pelaku adalah guru oknum ASN (aparatur sipil negara) inisial Dj bin YT usia 53 tahun pekerjaan ASN, dia merupakan gurru olahraga sekolah tersebut," ucapnya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Djunaidi dan ia langsung ditahan di Mapolres Meteo Jakarta Utara.
Terhadap pelaku Polisi mengenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Karena pelaku merupakan oknum guru, ancaman hukuman ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun penjara.
Baca juga: Waspada Grooming, Modus Pencabulan Anak dengan Membangun Hubungan!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.