JAKARTA, KOMPAS.com - AAP (27), tersangka kasus pemerasan anak di bawah umur dengan rekaman Video Call Sex (VCS) diketahui memiliki grup WhatsApp yang terdiri dari ratusan anggota.
Di dalam grup itu, AAP kerap menyebarkan VCS anak di bawah umur. Salah satu video yang disebarkan, yakni video milik korban berinisial RAP (9).
Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iwan Kurniawan saat ditemui di Polda Metro Jaya.
"Memang (videonya) sudah sempat dimasukkan kedalam satu grup WhatsApp. Kalau saya lihat dari penyidikan kita, member grup itu aja kurang lebih 100-an member," ujar dia, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Ancam Anak di Bawah Umur Lakukan Video Call Sex, AAP Cari Korban Lewat Game
Namun, dia belum melihat adanya indikasi tersangka menjual video tersebut kepada penghuni grup. Pihaknya masih menyelidiki kemungkinan hal tersebut.
"Sejauh ini kami belum menemukan masalah memperjualbelikan dari rekaman tersebut untuk kepentingan komersial. Kami akan selidiki," ucap dia.
AAP dan RAP bertemu dalam sebuah aplikasi game online di media sosial Facebook.
Mereka pun berkomunikasi dalam game tersebut dan semakin berlanjut ketika mereka sudah betukar nomor WhatsApp.
Lewat WA, tersangka merayu korban untuk melakukan VCS. Korban menuruti perbuatan tersebut.
"Tersangka melakukan Video Call Sex (VCS) dengan korban yang kemudian saat melakukan VCS, video tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," lanjut Iwan.
Tersangka kerap memaksa korban melakukan VCS kembali.
"Tersangka juga mengancam korban akan menyebarkan rekaman VCS jika korban menolak melakukan VCS kembali," kata dia.
Atas dasar ancaman tersebut, dia melaporkan hal tersebut pada 26 Juni 2019. Alhasil, polisi menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/7/2019).
AAP disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.