JAKARTA,KOMPAS.com - Sidang praperadilan Kivlan Zen kembali digelar hari ini, Selasa (30/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan oleh hakim tunggal.
Hal tersebut dibenarkan pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun saat dikonfirmasi Selasa (30/7/2019).
Tonin yakin kliennya akan menang dalam sidang praperadilan karena penetapan Kivlan sebagai tersangka cacat formil.
Pasalnya, ia menyebutkan bahwa pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya tidak pernah membeberkan 2 barang bukti di persidangan.
Baca juga: Saksi Nilai Penangkapan dan Penetapan Kivlan Zen sebagai Tersangka Janggal
"Apa 2 alat bukti yang cukup tidak pernah terungkap dalam persidangan, terbukti tidak pernah ada pemeriksaan calon tersangka karena tanggal 29 Mei ditangkap ditetapkan tersangka," ucap dia.
Selain itu Kivlan juga tidak pernah didampingi kuasa hukum saat merampungkan Berita Acaranya Pemeriksaan (BAP) pemeriksaannya.
"Dengan demikian penetapan tersangka cacat formil," ungkap dia.
Sebelumnya, Kivlan Zen dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah terlibat dalam kepemilikan senjata saat aksi 21 22 Mei lalu.
Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan terekait penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.