JAKARTA, KOMPAS.com - Sanca (69) alias Abah Grandong, pemakan kucing hidup ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Pusat.
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, berdasarkan pengakuan Abah Grandong, ia tak sadar memakan kucing kala itu.
Sebab, ia emosi dengan pemilik warung di lahan sengketa Kemayoran tempat Abah Grandong bekerja.
"Karena tidak sadar katanya, tiba-tiba makan saja. Emosi dia, karena ada orang yang dibilangin tidak mau dengar," ujar Tahan saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Makan Kucing Hidup, Abah Grandong Ditetapkan Tersangka
Abah Grandong, lanjut Tahan, mengira tengah memakan kelinci.
"Aksinya spontan saja ternyata ada kucing lewat, dia kira kelinci, langsung dimakan. Dia gak sadar," kata Tahan.
Menurut dia, aksi Abah Grandong terekam video pada 19 Juli 2019. Namun, video itu baru viral pada 29 Juli 2019.
Adapun saat ini Abah Grandong masih jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat.
Baca juga: Keluarga Minta Maaf atas Aksi Abah Grandong Makan Kucing Hidup di Kemayoran
Abah Grandong sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat, ditemani keluarganya.
Saat menyerahkan diri, Abah Grandong meminta maaf kepada masyarakat atas aksinya memakan kucing hidup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.