JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pembatasan usia kendaraan angkutan umum tidak lebih dari 10 tahun telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Saat ini kami sedang melakukan upaya untuk eksekusi Perda itu, di mana seluruh angkutan umum di Jakarta yang usianya sudah melewati 10 tahun, kami wajibkan untuk diremajakan," kata Syafrin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Nanti, seluruh angkutan umum yang tidak lolos uji emisi dan melebihi batas usia akan diremajakan melalui program Jak Lingko.
Baca juga: Instruksi Anies, Tak Ada Angkutan Umum Berusia Lebih dari 10 Tahun Beroperasi pada 2020
"Dalam program Jak Lingko ini, oparator itu kami lakukan kontrak layanan angkutan umum di mana operator mengadakan layanannya, menyediakan layanannya kemudian seluruh biaya layanan yang dikeluarkan untuk penyediakan layanan akan kami bayar," kata Syafrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginstruksikan agar dilakukan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020. Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020.
Hal ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, pada Kamis kemarin.
Anies meminta agar Kadishub DKI Jakarta mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.