JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Iman Satria mengatakan Instruksi Gubernur (Ingub) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang polusi udara memang sudah sepatutnya dilakukan.
Fraksinya setuju pada beberapa poin Ingub mengenai perluasan ganjil genap dan uji emisi.
"Ganjil genap kan berarti enggak semua kendaraan berjalan, banyak sekali masalah (ingub) dipercepat itu bagus. Kita dukung yang penting sosialisasi dan penerapan itu betul-betul ketat," ucap Iman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Poin Ingub lainnya yang disetujui oleh Gerindra adalah mengenai pembatasan usia baik kendaraan umum maupun pribadi.
Baca juga: Pemprov DKI Kaji Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi yang Boleh Beroperasi
Apalagi kendaraan pribadi yang membuang banyak gas emisi. Menurut dia kendaraan yang seperti itu sudah seharusnya ditertibkan.
"Ya kendaraan-kendaraan yang 10 tahun jangan sampai digunakan lagi, saya setuju banget. Dishub nanti harus bisa menjalankan fungsinya maksimal. Ada kendaraan yang gas emisinya sangat banyak sekali kayak Metromini segera dikandangin saja jangan dikasih ampun," kata dia.
Mengenai pembatasan usia ini, Iman sadar akan terjadi perdebatan di kalangan masyarakat menengah.
Namun masyarakat memang harus mulai terbiasa menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas di Jakarta.
Baca juga: Polisi Sebut Ganjil Genap Bikin Warga Beralih ke Motor, Bukan Angkutan Umum
"Kebijakan itu memang sedikit akan menjadi perdebatan, tapi pemprov tidak serta merta hanya ingin kendaraan itu enggak jalan agar menimpa orang bawah kan tidak ke situ. Itu untuk beralih fungsi, artinya semua ini harus ada kerja sama yang baik dari semua pihak. Saya rasa kita lama-lama terbiasa kayak di luar negeri," ujarnya.
Berbarengan dengan ingub ini, Iman berharap agar ada hukuman yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar.
"Dan kita mendukung penuh. Hanya penerapan harus maksimal dan punishment tetap harus dijalankan," tutup Iman.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019). Ingub ini berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
Poin ingub tersebut di antaranya perluasan ganjil genap, pembatasan usia kendaraan umum dan khusus, hingga pembangunan 25 ruas trotoar di jalan protokol dan arteri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.