Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Info Ruas Jalan yang Terkena Perluasan Ganjil Genap, Ini Komentar Dishub DKI

Kompas.com - 02/08/2019, 18:42 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah gambar berisi informasi terkait sosialisasi perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai 5-31 Agustus 2019 beredar di media sosial.

Gambar itu berisi informasi ruas jalan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil genap.

Informasi dalam gambar itu, yakni "Mulai tanggal 5 s/d 31 Agustus 2019 dilaksanakan sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor pada kawasan ganjil genap eksisting dan Jl. RS Fatmawati - Jl. Panglima Polim - Jl. Sisingamangaraja - Jl. Pramuka - Jl. Salemba Raya - Jl. Kramat Raya - Jl. Gunung Sahari - Jl. Majapahit - Jl. Gajah Mada - Jl. Hayam Wuruk - Jl. Suryopranoto - Jl. Balikpapan - Jl. Tomang Raya".

Baca juga: Dikoreksi Anies, Sistem Ganjil Genap Tak Hanya Sepanjang Kemarau

Gambar berisi informasi itu juga diunggah di akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI, @dishubdkijakarta.

Keterangan pada gambar yang diunggah itu, yakni "Terkait penggalan informasi di atas bahwa masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi."

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, gambar yang beredar di media sosial itu bukan berasal dari Dinas Perhubungan.

Baca juga: Kata Anies, Kendaraan Listrik Tak Kena Perluasan Sistem Ganjil Genap

Syafrin meminta masyarakat menunggu informasi resmi yang akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta.

"Itu tunggu. Kita sedang kaji. Jadi, belum ada, yang beredar itu belum ada (dari Dishub)," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Menurut Syafrin, Dinas Perhubungan DKI saat ini masih mengkaji rencana perluasan sistem ganjil genap di Jakarta.

Baca juga: Kapolda: Polda Metro Dukung Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Salah satu yang dikaji adalah usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) soal penerapan ganjil-genap seperti saat Asian Games 2018.

"Kita ada surat BPTJ dulu kan ya untuk ganjil genap difokuskan sepanjang hari. Nah, kita fokus melakukan analisis terhadap pola-pola itu karena itu harus dikaji secara komprehensif," kata Syafrin.

Gubernur Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Salah satu isinya yakni menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem ganjil genap.

Anies menyebut, perluasan ganjil-genap itu akan diuji coba pada pekan depan, sementara sanksi bagi pelanggar kebijakan itu diberlakukan mulai 1 September.

Pemprov DKI juga masih masih memfinalisasi ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan tersebut.

"Rutenya insya Allah awal pekan depan kita akan umumkan. Itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat ini.

Adapun saat ini sistem ganjil genap berlaku pada 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com