Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlantar Saat Pemadaman Listrik, Azas Tigor Akan Gugat Kepala Stasiun Bogor

Kompas.com - 06/08/2019, 17:11 WIB
Dean Pahrevi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dirinya akan menggugat PT PLN, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), dan Kepala Stasiun Bogor karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tidak memberikan pelayanan publik yang baik.

Azas mengatakan, hal itu terkait pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) yang berdampak pada lumpuhnya pelayanan listrik serta Kereta Listrik (KRL) Jabodetabek.

"Kejadian pemadaman listrik tersebut telah menimbulkan kekacauan layanan publik dan salah satunya adalah mengacaukan layanan transportasi publik massal KRL. Akibatnya akhirnya adalah dilanggarnya hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik," kata Azas di Kantor Fakta, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019).

Azas bercerita, dirinya juga menjadi penumpang KRL yang terlantar di Stasiun Bogor saat pemadaman listrik. Saat itu, dia juga tidak mendapat kepastian informasi sehingga menunggu dari pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB di Stasiun Bogor. Bantuan transportasi pun tidak disediakan oleh PT KCI.

Oleh sebab itu, dirinya akan menuntut ke pengadilan agar menghukum PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor.

Baca juga: Azas Tigor Akan Gugat PLN dan KRL Ganti Rugi Rp 5.000

Tuntutan itu yakni, meminta pengadilan menyatakan tergugat bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, menuntut tergugat meminta maaf kepada Azas.

"Menghukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 5.000 kepada saya dan membuat SOP untuk mitigasi krisis layanan publik," ujar Azas.

Azas menilai PLN dan PT KCI tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mitigasi krisis layanan publik.

Dia menambahkan, pemadaman listrik pada Minggu lalu menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami krisis perlindungan pelayanan publik.

"Akibatnya adalah rakyat sebagai yang memiliki hak atas layanan publik yang baik telah dirugikan akibat dari ketiadaan SOP untuk mitigasi layanan publik," ujar Azas.

Dia pun berencana akan mendaftarkan gugatan itu ke pengadilan pada 13 Agustus 2019. Namun dirinya masih memberikan kesempatan kepada tergugat dalam tujuh hari untuk berjanji memenuhi empat tuntutan itu.

"Gugatan ini tidak akan saya daftarkan apabila pihak PT PLN, PT KCI, dan kepala Stasiun Bogor bersedia memenuhi empat tuntutan saya. Saya berharap mereka mau memenuhi empat tuntutan saya tanpa harus saya gugat ke pengadilan," ujar Azas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com