Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNNP DKI Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Diduga Masih Ada 20 Kg Sabu di Gudang

Kompas.com - 08/08/2019, 12:16 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan narapidana kasus narkotika.

Namun, BNNP DKI belum berhasil membongkar penyimpanan sabu seberat 20 kilogram yang disimpan di gudang di suatu tempat.

Petugas BNNP awalnya menangkap dua kurir sabu di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (4/8/2019).

Saat itu, dua kurir berinisial IS (31) dan AP (32) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram.

Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NC.

NC kemudian ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Barat.

Saat diperiksa, NC mengaku disuruh mengambil sabu ke suatu gudang oleh seseorang berinisial J.

Ternyata J adalah salah satu narapidana kasus narkoba di lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Semua barang ini dikendalikan dari lapas, kita koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM khususnya lapas Cipinang, mereka menyerahkan tersangka lengkap dengan barbuknya," ucap Kepala BNNP DKI Tagam Sinaga di kantor BNNP, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Berdasarkan pengakuan NC, napi J diketahui memiliki sabu seberat 20 Kg yang disimpan di suatu gudang.

Petugas kemudian memaksa J untuk menunjukan di mana lokasi gudang tersebut.

Menurut petugas, saat dibawa, J malah melarikan diri hingga akhirnya tewas ditembak.

"Ketika mau menunjukan TKP (gudang), anggota saya sudah berusaha untuk melaksanakan tugas sesuai SOP ternyata malah melarikan diri. Dicoba melakukan tembakan ke atas tiga kali, masih juga (lari), tembak kakinya masih juga (lari), ya sudah daripada buruan (kabur), ya  tembak punggungnya," terang Tagam.

Pihaknya sempat membawa J ke rumah sakit, namun nyawanya sudah tidak bisa tertolong karena kehabisan darah.

Atas perbuatannya, ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar rupiah.

Hingga saat ini, BNNP masih melacak lokasi gudang tempat penyimpanan sabu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com