Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerobong Asap Tak Penuhi Baku Mutu, PT Mahkota Indonesia Dapat Sanksi

Kompas.com - 08/08/2019, 12:49 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi ke pabrik PT Mahkota Indonesia di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).

Dalam inspeksi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas LH Suko Rahardjo memberikan surat sanksi administrasi paksaan kepada PT Mahkota Indonesia.

Perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia itu dianggap tidak memenuhi standar baku mutu pada cerobong asap.

Asap yang keluar dari cerobong pabrik itu tampak berwarna hitam.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Disebut Hanya Pindahkan Sumber Polusi Udara

Terdapat satu lokasi di samping kiri pabrik yang dipenuhi sulfur atau belerang berwarna kuning.

Dengan kondisi cerobongnya yang dianggap tidak memenuhi baku mutu dan menyebabkan polusi maka Dinas DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi paksaan.

"Keputusan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta nomor 370 Tahun 2019 tentang penerapan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT Mahkota Indonesia. Menerapkan sanksi administrasi untuk memperbaiki emisi sumber tidak bergerak dari kegiatan produksi," ucap Suko saat membacakan surat administrasi paksaan itu.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan uji laboratorium tim penanganan pengaduan dinas LH DKI Jakarta pada 25 Maret 2019, PT Mahkota dianggap telah melakukan pelanggaran hasil laboratorium pada cerobong asam sulfat.

Baca juga: Jakarta Memang Darurat Polusi Udara, tetapi Jangan Lupakan Polusi di Rumah

"Cerobong jenis 2 ini tidak memenuhi baku mutu untuk parameter sulfur dioksida atau SO2," kata dia.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih (baju kuning) saat lakukan inspeksi ke PT Mahkota Indonesia di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019)RYANA ARYADITA UMASUGI Kepala Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih (baju kuning) saat lakukan inspeksi ke PT Mahkota Indonesia di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019)

Ketika didatangi dan dibacakan keputusan ini, Pengawas Pabrik PT Mahkota Indonesia Stephen Rudiyanto tampak kaget dan syok.

Ia pun tak dapat menanggapi banyak dan hanya menerima surat administrasi paksaan yang diberikan Dinas LH DKI Jakarta.

"Pokoknya akan kami  laksanakan sesuai baku mutu yang berlaku," kata Stephen singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com