Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatasan Usia Kendaraan dan Langkah Kota Paris Menggerus Polusi Udara

Kompas.com - 06/08/2019, 05:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Jakarta pada 2025 nanti mulai memberlakukan pembatasan usia kendaraan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pembatasan usia kendaraan tersebut dilakukan salah satunya guna mengatasi persoalan polusi udara Jakarta yang belakangan kian memburuk.

Bahkan menurut airvisual.com, situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia, kualitas udara Jakarta menempati posisi ketiga sebagai kota dengan kualitas udara tidak sehat di dunia pada Minggu (4/8/2019).

Tidak hanya Jakarta saja, persoalan pencemaran udara, terutama terkait keberadaan kendaraan juga terjadi di Kota Paris.

Mengutip BBC, polusi udara bertanggung jawab atas 48.000 kematian per tahun di seluruh Prancis. Hal ini mengemuka dalam sebuah penelitian Badan Kesehatan Nasional Prancis yang dilakukan pada 2016 silam.

Baca juga: Instruksi Anies: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Sebagai solusi, mereka telah memberlakukan pembatasan kendaraan untuk seluruh kendaraan yang melintasi jalan lingkar di Kota Paris. Kenapa jalan lingkar? karena jalan lingkar Paris adalah poros perkotaan tersibuk di Eropa.

Kendaraan Dilarang Melintas

Dilansir dari situs sebuah perusahaan di bidang perlindungan iklim dan lingkungan yang berkantor pusat di Jerman, www.crit-air.fr, penerapan kebijakan tersebut sudah berlaku sejak September 2015, namun baru sebatas bus dan truk. Baru pada 2016, diperluas untuk pembatasan kendaraan mobil dan sepeda motor.

Masih dari situs yang sama, kendaraan yang dilarang melintasi jalan lingkar tersebut yakni bus dan truk yang terdaftar sebelum Januari 2001. Sementara untuk mobil dan sepeda motor yang terdaftar sebelum Januari 1997.

Bahkan denda pelanggar di Kota Mode tersebut mencapai Rp 6 juta.

Selain pembatasan kendaraan di jalan lingkar, pada 25 Juni 2019, Dewan Kota Paris telah bersepakat untuk memperketat larangan mengemudi berdasarkan penggunaan bahan bakar dengan standar emisi Euro yang dikenal sebagai Crit'Air.

Mobil-mobil sekarang diklasifikasikan berdasarkan emisinya dan dipaksa untuk menampilkan stiker berwarna. Hal ini memungkinkan pihak berwenang untuk mengeluarkan larangan yang ditargetkan terhadap kendaraan yang paling berpolusi.

Bentuk sertifikat pengaturan emisi Euro tersebut berupa stiker bundar yang sesuai dengan kelas kendaraan yang ditentukan berdasarkan emisinya. Namun penggunaan sertifikat ini hanya wajib di area tertentu.

IlustrasiKompas.com / Walda Marison Ilustrasi

Sementara itu, Peneliti dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Dewanti mengatakan, penanganan transportasi di Indonesia seringkali terlambat.

Selain permasalahannya semakin kompleks, tidak ada action yang jelas dari para pengampu kebijakan. "Sah-sah saja, kalau ada pembatasan kendaraan. Transportasi di Jakarta sudah parah dan mengkhawatirkan," katanya kepada KOMPAS.com, Jumat (2/7/2019).

Jakarta Harus Berbenah

Setelah adanya wacana pembatasan kendaraan, perempuan yang juga mengajar di Teknik Sipil UGM ini menegaskan perlunya perencanaan komprehensif terkait persoalan transportasi di Indonesia pada umumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com