Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

29 Karyawan Gedung Sarinah Didakwa Ikut Bantu Pendemo dalam Kerusuhan 21-22 Mei

Kompas.com - 13/08/2019, 19:41 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Saat pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yerich Mohda mengatakan, 29 karyawan Sarinah itu turut membantu pendemo melakukan kerusuhan.

"Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Dengan kekerasan atau ancaman, kekerasan memakai seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," ujar jaksa Yerich saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Ciptakan Kerusuhan 22 Mei, Dua Terdakwa Diiming-imingi Uang Rp 50.000

Adapun, 29 terdakwa ini adalah Ahmad Zulfikar, Alvin Nazarkhan, Endah Hardian, Andhi Febriantoro, Ridwan, M Ichrom, Samsul Anwar, Yusuf Gunawan, Hariyono, Tara Arbyansyah.

Kemudian, Nurakhman, Agus Sarohman, Trio Prasetio, Hendri Basuki, Iwan Syachrie, Adi Sucipto, Deki Aries, Suyamto, Achmad Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi, Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, dan Philip Sinaga.

Suasana sidang 29 karyawan Gedung Sarinah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Suasana sidang 29 karyawan Gedung Sarinah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Yurich mengatakan, para terdakwa ini memberikan bantuan ke pendemo.

"Mereka (terdakwa) atas perintah saksi yang saat itu bernama Robert dan Dian membiarkan masuk ke Gedung Sarinah para pendemo ini," ucap Yurich.

Kemudian, 29 karyawan gedung ini membiarkan pendemo masuk ke basement gedung. Saksi juga melihat pendemo telah diberikan air mineral untuk minum.

Lalu, para terdakwa ini juga membiarkan pendemo cuci muka dan membuka pintu keluar bagi pendemo hingga akhirnya pendemo memiliki kekuatan lebih.

Baca juga: 74 Tersangka Kerusuhan 22 Mei 2019 Jalani Sidang Dakwaan di PN Jakarta Pusat

"Jadi pendemo fit dan bertindak kerusuhan melawan kuasa umum," ujarnya.

29 terdakwa ini didakwakan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.

Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak ada yang melakukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan Selasa (20/8/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hanya membantu

Tindakan karyawan Sarinah yang didakwa membantu pendemo dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 dinilai merupakan tindakan kemanusiaan.

Hal ini disampaikan oleh Yunianto, kuasa hukum sekaligus legal staff Gedung Sarinah yang membela 29 karyawan Sarinah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yunianto mengatakan 29 karyawan ini hanya memberi minum pendemo yang saat itu sedang kehausan dan kelelahan.

Baca juga: Kliennya Beri Minum Pendemo 22 Mei, Kuasa Hukum Karyawan Sarinah Sebut Itu Tindakan Kemanusiaan

Kemudian, 29 terdakwa ini juga yang membiarkan pendemo untuk menumpang cuci muka.

"Intinya terdakwa ini memberikan air minum dan cuci muka, mereka masuk basement Sarinah. Tindakan mereka cuma kemanusiaan, tapi tindakan mereka disebut membantu dan bersengkongkol (dengan pendemo)," ujar Yunianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Adapun 29 karyawan itu terdiri dari 26 security, dua orang teknisi, dan satu orang cleaning service.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com