Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Dakwaan terhadap 18 Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei

Kompas.com - 16/08/2019, 08:24 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Sebanyak 18 orang yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019). 

Adapun 18 orang tersebut, yakni Ade Irfan, Ade Herlino, Maulana Agiantoro, Andi Cikal Rahman Saputra, Dudi Pramoko, Abdul Musafar, Subandi, Sukardi, Bagus Maulana.

Kemudian, Faturahman Saleh, Muhammad Suhardi, Muhammad Warno, Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasiya, Afrian Robin, Yogi Hendi, Asep Nurdin, Udi Turmudi.

Agenda utama persidangan Kamis kemarin adalah pembacaan dakwaan secara bergantian dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Berikut fakta-fakta terkait dakwaaan 18 orang perusuh:

1. Didakwa lakukan kekerasan terhadap aparat

Sebanyak 18 orang perusuh itu didakwa melakukan kekerasan terhadap polisi yang sedang menjalankan tugasnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Yolina Sitepu mengatakan, 18 orang ini dengan sengaja secara bersamaan melemparkan batu dan melempar botol air minum yang berisi bebatuan ke arah aparat.

Baca juga: Sidang 18 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Serang Polisi hingga Diimingi Rp 500 Ribu

Tidak hanya itu, mereka juga bersama-sama melemparkan petasan aktif, dan kelereng terus menerus ke arah aparat (polisi) yang sedang berjaga.

2. Diberikan sarana untuk lakukan kekerasan terhadap aparat

Seperti salah satu terdakwa, Udi Tarmidi yang saat itu tengah asyik minum kopi di kawasan Masjid Istiqlal bersama teman-temannya.

Ia bersama teman-temannya tiba-tiba saja diajak oleh orang tak dikenal untuk ikut aksi unjuk rasa di Gedung Bawaslu.

Tidak hanya diajak ikut aksi, Udi dan teman-temannya pun diberikan bekal 10 kelereng untuk dilemparkannya ke aparat.

Baca juga: Sengaja Tak Ajukan Eksepsi, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Ingin Lihat Jaksa Buktikan Dakwaannya

Saat bergabung bersama para unjuk rasa di Bawaslu dan terjadi kericuhan.

Ia pun menggunakan kelereng itu untuk melempari aparat sebanyak tiga kali.

3. Diiming-imingi uang Rp 500.000

Selain itu, terdakwa Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasya, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi pun ikut melakukan hal yang serupa dengan melawan polisi.

Awalnya, para terdakwa ini tidak memiliki niat untuk ikut dalam aksi 22 Mei itu.

Namun, mereka diiming-imingi bagi siapa yang mau ikut dalam aksi itu akan mendapat uang Rp 500.000 satu orangnya.

Setelah mengantongi uang itu, ia pun ikut dalam aksi unjuk rasa dan melemparkan batu ke aparat keamanan.

Baca juga: 4 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Didakwa Melempari dan Mencuri Uang Polisi

Para terdakwa juga tidak bubar meski aparat berkali-kali meminta untuk bubar dan meninggalkan lokasi.

Akhirnya para terdakwa ini pun diciduk oleh polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Karena perbuatannya, 18 orang ini didakwa Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 216 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, 18 orang terdakwa ini tidak ada yang mengajukan eksepsi.

Sidang pun dilanjutkan pada Kamis (22/8/2019) dengan pemeriksaan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com