Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Ada 2 Kubu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Kompas.com - 20/08/2019, 06:03 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anto Wibowo, saksi fakta yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta, menyebutkan bahwa ada dua kubu saat kerusuhan itu.

Anto merupakan seorang polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya. Dia ikut menangkap para terdakwa kerusuhan 21-22 Mei.

Ia menjelaskan, dua kubu itu yakni kubu yang pulang pukul 22.00 WIB dan kubu yang datang setelah pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Saksi Tak Ingat Para Terdakwa Serang Polisi saat Kerusuhan 22 Mei

Menurut dia, kubu yang pulang pukul 22.00 WIB adalah kubu yang telah bernegosiasi dengan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan dan sepakat membubarkan diri.

"Jadi setelah kubu pertama bubar, ada kubu kedua datang setelah pukul 22.00 WIB berangsur-angsur banyak dan langsung terjadi kericuhan," kata Anto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Ia mengatakan, kericuhan itu berawal saat mereka (kubu kedua) mulai berteriak-teriak di depan gedung Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan memaksa untuk masuk ke Bawaslu.

"Pendemo juga merusak barier di depan gedung Bawaslu saat itu," kata Anto.

Mereka juga sama-sama melemparkan batu ke aparat yang saat tengah mengamankan lokasi aksi.

Baca juga: 3 Fakta Dakwaan terhadap 18 Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei

Namun, dia tak mengetahui persis siapa saja yang dia tangkap saat itu.

"Saya tidak ingat persis siapa saja yang saya tangkap karena kami Polda menangkap 70-an lebih orang di malam hari," kata dia.

Ada tujuh terdakwa yang menjalani persidangan kasus kerusuhan 21-22 Mei pada Senin kemarin.

Salah satu agenda sidang adalah pemeriksaan saksi untuk tujuh terdakwa dengan satu perkara yang sama. Mereka adalah Rendy Bugis Petta Lolo, Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus.

Jaksa menuduh ketujuhnya telah melakukan kerusuhan dengan melempar batu dan botol ke arah polisi.

Mereka didakwa dengan Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com