Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Polisi Ceritakan Penangkapan Pendemo Berkaus Garuda Emas

Kompas.com - 20/08/2019, 06:31 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anton Wibowo memberi kesaksiannya saat menangkap pendemo yang mengenakan kaus Garuda Emas pada aksi 21-22 Mei.

Anton Wibowo adalah anggota kepolisian Polda Metro Jaya yang menjadi saksi fakta dalam persidangan kasus kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Anggota Polda Metro Jaya ini menangkap terdakwa kerusuhan itu di Jalan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun Garuda Emas adalah nama salah satu relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kala itu.

Meski tak mengetahui jelas arti Garuda Emas ini. Anton mengaku dirinya tak tebang pilih dan hanya fokus menangkap orang-orang yang tak berkepentingan yang ada di sekitar Jalan Kampung Bali malam itu. Sebab, polisi telah mensterilkan jalan tersebut.

Baca juga: Saksi: Ada 2 Kubu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

"Kalau wajah saya tidak melihat jelas tapi yang pasti ada yang pakai baju bertuliskan Garuda Emas. Itu yang kami tangkap atau dapat dari anggota lain di samping Bawaslu," kata Anto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Ia telah mengamankan 2-3 orang yang seliweran di Jalan Kampung Bali.

Namun, ia tidak mengetahui apakah yang ditangkapnya salah satu dari tujuh terdakwa yang mengikuti sidang hari ini.

Alasan penangkapan lantaran mereka masih berkeliaran di jalan yang sudah disterilkan.

"Saya berhak tanya karena di situ sudah steril. Lalu ketika ditanya jawaban mereka anehnya beragam," katanya.

Baca juga: Saksi Tak Ingat Para Terdakwa Serang Polisi saat Kerusuhan 22 Mei

Setelah itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan penyelidikan para pendemo yang seliweran di Kampung Bali lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

Adapun, tujuh orang terdakwa menjalani persidangan kerusuhan 21-22 Mei dengan agenda pemeriksaan empat saksi polisi dari jaksa penuntut umum.
Anton bersaksi untuk tujuh terdakwa kasus kejahatan terhadap penguasa umum.

Mereka didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019.

Adapun pasal yang didakwakan, yakni 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.

Tujuh terdakwa itu antara lain Rendy Bugis Petta Lolo, Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus. Untuk perkara tujuh terdakwa ini, polisi menyita barang bukti berupa beberapa kaus hitam bertuliskan Garuda Emas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com