TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Berbaju tahanan, H (24) tertunduk lesu di Polres Tangerang Selatan, Rabu (21/8/2019). H baru saja ditangkap dengan sangkaan memperkosa seorang perempuan, D (20), di Apartemen Paragon, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pemerkosaan itu bermula saat korban D yang merupakan pekerja di salah satu konter handphone meminta H untuk mencarikan kontrakan di kawasan Tangerang.
H lalu menjemput korban dan berpura-pura mencari kontrakan. Di tengah jalan, pelaku berhenti dengan alasan untuk membeli minum.
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Pemerkosaan di Tangerang
"Pelaku H mengajak korban untuk minum minuman keras jenis soju. Alasan kalau minuman tersebut bagus untuk menggemukan badan dan menambah nafsu makan. Setelah memberikan minuman tersebut korban D mabuk dan tidak sadarkan diri," kata Ferdy.
Menurut Ferdy, saat itu H yang menggunakan mobil langsung membawa korban ke apartemen. Setelah menyewa satu kamar, H membawa korban yang tak sadarkan diri dengan cara dirangkul.
"Dan dalan kondisi tak sadarkan diri itulah pelaku melancarkan aksinya. Dalam waktu dekat (singkat) pelaku berhasil kami amankan," ujar Ferdy.
Kini H harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tangerang Selatan. Dia dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.