Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD: Imbas Putusan MA, Trotoar Tak Boleh Lagi Dijadikan Tempat Jualan PKL

Kompas.com - 22/08/2019, 15:50 WIB
Nursita Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani mengatakan, bagian trotoar tidak boleh lagi dijadikan tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL), setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Selama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui mendirikan sejumlah lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) di bagian trotoar sebagai tempat berjualan PKL.

"Implikasi dari hasil MA itu, mau enggak mau, trotoar enggak boleh ada kaki lima, Lokbin Blok S, Lokbin Blok M," ujar William saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan demi Tempat Berdagang PKL

William menyampaikan, ada sejumlah lokbin dan loksem yang selama ini dikelola dengan baik. Artinya, PKL di lokbin dan loksem itu tidak menghalangi akses pejalan kaki.

Namun, William juga tidak memungkiri masih ada PKL di lokbin dan loksem yang tidak tertib dan harus ditertibkan.

William pun mempertanyakan jalan keluar yang ditawarkan anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana yang menggugat pasal tersebut ke MA.

"Pedagang-pedagang yang selama ini sudah dibina Dinas UKM, tanya PSI jalan keluarnya gimana," kata William.

Baca juga: MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan untuk PKL, Anies: Kita Hormati Pengadilan

Menurut William, PKL yang tertib berjualan di lokbin dan loksem semestinya bisa tetap berjualan di sana. PKL yang melanggar ketentuan barulah harus ditertibkan.

"Lokbin kalau berantakan, ditertibkan. Kalau baik, jalan terus," ucap dia.

Mahkamah Agung menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat berjualan PKL.

Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Bunyinya, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum itu digugat anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana.

Baca juga: PKL Masih Berkuasa di Trotoar Jatibaru Raya meski Badan Jalan Sudah Ditertibkan

MA mengabulkan sebagian gugatan William. Dalam putusan bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018, MA menyatakan Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum DKI bertentangan dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 25 Ayat 1 itu kini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan MA. Pemprov DKI juga akan mengikuti putusan mahkamah.

Biro Hukum DKI Jakarta saat ini tengah mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com