Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Penyebabnya Pihak Polda Metro Jaya Tidak Hadir

Kompas.com - 23/08/2019, 12:57 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Hari ini sidang praperadilan dengan terdakwa Kivlan Zen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).

Tidak tanggung-tanggung, PN Jakarta Selatan menggelar empat sidang praperadilan dengan permohon Kivlan Zen dan termohon Polda Metro Jaya.

Sidang pertama dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel dengan gugatan penahan Kivlan Zen dinilai tidak sah.

Baca juga: Hari Ini, Kivlan Zen Diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selanjutnya, sidang dengan permohonan gugatan tidak sahnya penyitaan barang bukti dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel.

Sidang ketiga dengan gugatan tidak sahnya penetapan tersangka dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel.

Terkhir, sidang dengan permohonan gugatan tidak sahnya proses penangkapan Kivlan Zen degan nomor perkara.98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel.

Namun, keempat sidang yang digelar secara berurutan ini ditunda dan akan digelar kembali pada Jumat, (30/8/2019). Penyebabnya, pihak termohon tidak hadir dalam sidang hari ini.

Hakim tunggal yang memimpin sidang mengatakan akan memerintahkan juru sita pengganti untuk memanggil kembali pihak Polda Metro Jaya untuk datang ke persidangan selanjutnya.

"Kami akan panggil pihak Polda Metro Jaya untuk hadir di sidang selanjutnya. Maka dari itu sidang ditunda dan akan digelar lagi minggu depan tanggal 30 Agustus. Ada yang ingin disampaikan untuk pihak termohon?" ujar Hakim Tunggal Dedy Hernawa kepada kuasa hukum Kivlan di ruang sidang.

Baca juga: Selain Kivlan Zen, Polisi Juga Menyerahkan Habil Marati ke Kejari Jakpus

"Saya berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatan praperadilan kami," kita kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjawab Hakim.

"Semua orang yang sidang di sini juga punya keinginan yang sama, ingin gugatannya terkabul. Semua harus melewati proses persidangan," kata Dedy menjawab Tonin.

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Sementara itu, polisi telah menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com